Polres Way Kanan

Oknum Polisi Terlibat Narkoba, Kapolres Way Kanan: Proses Penyidikan Masih Berlanjut

Kapolres Way Kanan menyebut jika proses penyidikan masih berlanjut terkait oknum polisi terlibat narkoba.

Dokumentasi Polres Way Kanan
MASIH DIPROSES - Kapolres Way Kanan menyebut jika proses penyidikan masih berlanjut terkait oknum polisi terlibat narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mengopang menyebut jika proses penyidikan masih berlanjut terkait oknum polisi terlibat narkoba.

Ini menanggapi adanya pemberitaan di media online dan media sosial paska penangkapan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkotika golongan I di Dusun Sinar Baru, Kampung Negeri Baru, Umpu Semenguk.

AKBP Adanan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan pengawasan dalam upaya menekan laju peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Ini adalah bagian daripada sebagai upaya Polres Way Kanan untuk melawan dan memerangi peredaran narkoba,” kata dia, Senin (27/10/2025). 

Polres Way Kanan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran dan atau penyalaahgunaan narkotika, khususnya terhadap oknum polisi. 

Kasus ini kini dalam proses penyidikan, dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dikatakan Adanan, pemberantasan peredaran gelap narkotika merupakan atensi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. 

Namun Jika ada anggota terbukti terlibat maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, selain pidana kode etik juga akan diproses”tegasnya. 

"Atas penangkapan lima pelaku beberapa hari lalu, kita masih kembangkan perkaranya, kami berharap semua pihak untuk dapat mendukung proses pengembangan perkaranya," terus dia.

Jangan justru membuat gaduh dan akan menyulitkan pengembangan perkaranya.

Perlu di ketahui bahwa perkara narkoba adalah kejahatan transnasional dan merupakan kejahatan yang terorganisir dengan jaringan kejahatan yang sangat baik.

"Oleh karena itu kita selalu berhati-hati dalam pengembangan perkaranya," jelas Kapolres.

Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, penangkapan berawal pada Sabtu 25 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 Wib.

Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika di Dusun Sinar Baru.

Petugas mengamankan lima orang laki laki berinsial F, A, N, D dan M dengan barang bukti total keseluruhan berat bruto yang diduga narkotika jenis sabu sebesar 0,95 gram.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved