Berita Lampung

Mantan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pringsewu, Heri Iswahyudi divonis 1 tahun penjara. dan uang pengganti Rp 5 Juta.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
VONIS - Mantan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi diwawancarai usai divonis 1 tahun di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (19/11/2025) pukul 22.51 WIB.  

Ringkasan Berita:
  • Mantan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2022, dan harus membayar uang pengganti Rp 5 Juta.
  • Hakim mempertimbangkan bahwa Heri Iswahyudi telah melakukan tindak pidana korupsi, namun tidak ada keuntungan pribadi.
  • Pihak JPU dan pengacara terdakwa masih mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lanjutan.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pringsewu, Heri Iswahyudi divonis 1 tahun penjara. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang Enan Sugiarto mengatakan, Heri Iswahyudi divonis penjara selama 1 tahun pasca terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun 2022. 

Heri Iswahyudi sendiri berperan sebagai Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025.  

"Menetapkan Heri Iswahyudi oleh karena itu dengan pidana selama 1 tahun penjara, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 5 Juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Enan Sugiarto dalam pembacaan amar putusan atau vonis, Rabu (19/11/2025) malam pukul 22.51 WIB. 

"Paling lambat satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, jika tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan," lanjut Enan. 

Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana selama 3 bulan penjara.

Enan mengatakan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruh pidana. 

Terdakwa tetap berada dalam tahanan, CCTV dikembalikan kepada pemerintah daerah Pringsewu

"1 bundel laporan pertanggungjawaban LPTQ tanggal 30 Desember 2022 dikembalikan kepada sekretariat LPTQ," kata Enan. 

Terdakwa mantan Sekkab Pringsewu, Heri Iswahyudi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan vonis 1 tahun. 

"Tetapi semua itu wajib dipertimbangkan bahwa persidangan ini berdasarkan bukti-bukti yang direkayasa oleh JPU," ujar Heri. 

Dikatakannya, kewenangan monitoring dan evaluasi tersebut bagian kesejahteraan rakyat (kesra) sesuai pergub.

Kemudian pertanggungjawaban tupoksinya bendahara bukan ketua.

"Saya tidak menguntungkan diri sendiri, yang ada adalah bendahara menguntungkan diri sendiri dengan cara SPJ (surat pertanggungjawaban) secara fiktif," ucapnya.

"Tidak ada saya tupoksinya sebagai ketua LPTQ dengan membuat pertanggungjawaban itu tidak ada dan mestinya bebas," terusnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved