Berita Lampung

Mantan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pringsewu, Heri Iswahyudi divonis 1 tahun penjara. dan uang pengganti Rp 5 Juta.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
VONIS - Mantan Sekkab Pringsewu Heri Iswahyudi diwawancarai usai divonis 1 tahun di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (19/11/2025) pukul 22.51 WIB.  

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elfiandi mengatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir pasca vonis Heri Iswahyudi.

"Nanti bersama tim dan pimpinan lapor dulu dengan pimpinan, benar jauh betul dari tuntunan jaksa," kata Elfiandi. 

Pengacara terdakwa Heri Iswahyudi, Ardian Marsen dari Law Firm Saraya Biksa mengatakan, pihaknya bersama tim Rayendra Puja Kusuma dan Angga Belly menerima vonis hakim selama 1 tahun. 

"Klien kami divonis 1 tahun dengan uang pengganti Rp 5 Juta dan denda tidak ada," kata Ardian Marsen. 

Tim telah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam hal ini kliennya menghargai putusan tersebut.

"Akan tetapi dari putusan yang dibacakan berlandaskan fakta persidangan yang mana memang berdasarkan Perma 1 tahun 2020 menjadi pertimbangan utama dalam penjatuhan hukuman terhadap klien kami," ujarnya.

Ardian mengatakan, pihaknya dengan putusan tersebut sudah cukup puas dan mengapresiasi besar fakta-fakta persidangan menjadi pertimbangan dalam putusan.

"Adapun langkah upaya hukum lanjutannya kami masih berkomunikasi dengan klien kami apakah mengambil langkah selanjutnya atau tidak," tukas Ardian Marsen.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)  

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved