Berita Lampung
Dua Investor MBG Somasi Oknum Anggota DPRD Lampung Tengah Atas Dugaan Wanprestasi
Calon investor program MBG Lampung Tengah melakukan somasi kepada penyelenggara yang melibatkan anggota DPRD karena dinilai wanprestasi
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Calon investor program Makan Siang Bergizi (MBG) di Kabupaten Lampung Tengah melakukan somasi kepada penyelenggara karena dinilai tidak memberikan kepastian terkait penggunaan dana, maupun pembagian hasil yang dijanjikan.
Dugaan wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban) yang disomasi oleh dua calon investor berinisial M warga Seputih Agung dan NAS warga Terbanggi Besar itu pun melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang merupakan bagian dari penyelenggara program.
Goenawan Prihantono selaku kuasa hukum para investor tersebut mengatakan bahwa kedua korban telah menyerahkan dana investasi fantastis sebesar Rp 400 juta kepada anggota DPRD yang terlibat dalam program MBG tersebut berinisial VBW sekaligus sebagai pihak penunjuk titik penyelenggaraan MBG di Lampung Tengah.
"Uang sudah disetor, tapi klien kami tidak mendapatkan kepastian dari VBW kejelasan penggunaan dananya gimana, jadi kami melayangkan surat somasi kepada VBW 15 November 2025 dengan nomor: 087/KH-GPH/SOMASI/XI/2025," kata dia, Kamis (20/11/2025).
Kuasa hukum menambahkan, somasi juga mencantumkan dasar hukum, termasuk Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi, serta Pasal 372 dan 378 KUHP bila terdapat unsur penggelapan dan penipuan.
Goenawan mengatakan, kliennya telah menunggu kepastian dari VBW sejak 7 September sampai batas waktu yang telah disepakati per-tanggal 7 Oktober 2025 lalu, namun tak kunjung digubris kepada yang bersangkutan.
"Karena batas kepastian dari VBW telah lewat dan VBW tidak sedikitpun memberikan keterangan terkait kejelasan titik (MBG) yang telah disepakati, serta penggunaan dan pertanggungjawaban dana yang telah diberikan klien kami," kata Goenawan.
Selain itu, pihak kuasa hukum memberikan waktu tiga hari sejak somasi diterima agar VBW dapat menyelesaikan kewajiban kepada kedua kliennya.
Setelah dikeluarkannya surat somasi kepada VBW, pihaknya berharap yang bersangkutan bisa memberikan keterangan resmi kepada kedua kliennya.
“Somasi ini merupakan upaya awal agar pihak terlapor segera memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan.
Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tanpa membawa masalah ini ke proses hukum selanjutnya,” tandasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| Banyaknya Madrasah Swasta Jadi Pemicu Dominannya Guru Non ASN di Kemenag Lampung |
|
|---|
| Kodim 0411 Temukan Ribuan Pil Ekstasi Pasca Kecelakaan di Tol Lampung |
|
|---|
| Bapenda Pesawaran Catat Realisasi PBB-P2 Capai Rp 9,8 Miliar |
|
|---|
| PT ASDP Beri Diskon Tarif hingga 19 Persen Selama Libur Nataru |
|
|---|
| Pemprov Lampung Ajukan Bantuan Teknologi OMC, Hadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Program-MBG-di-Lampung-Tengah-Anggota-DPRD-disomasi.jpg)