Berita Lampung

Bapenda Pesawaran Catat Realisasi PBB-P2 Capai Rp 9,8 Miliar

Bapenda Kabupaten Pesawaran mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 19 November.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
REALISASI PBB-P2 - Kepala Bapenda Pesawaran Evans Saggita menyebut realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 19 November 2025 mencapai Rp 9.865.227.135, Kamis (20/11/2025). 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesawaran mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 19 November 2025 mencapai Rp 9.865.227.135 dari target Rp 12 miliar atau setara 82,22 persen.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapenda Pesawaran Evans Saggita kepada Tribun Lampung, Kamis (20/11/2025). 

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan peningkatan kinerja penerimaan pajak daerah dibandingkan periode yang sama tahun 2024.

“Pada November 2024, realisasi PBB-P2 sebesar Rp 8.924.426.321. Tahun ini naik sekitar 8 persen, atau bertambah Rp 940.800.814,” kata Evans.

Ia menjelaskan, Kecamatan Padang Cermin menjadi wilayah dengan realisasi tertinggi tahun ini, yakni 93,6 persen. 

Sebaliknya, Kecamatan Way Lima masih menjadi wilayah dengan capaian terendah, yakni 60,3 persen.

Evans mengungkapkan sejumlah faktor yang mempengaruhi capaian PBB-P2 di 2025, mulai dari kondisi sosial dan budaya masyarakat hingga faktor ekonomi. 

Sebagian masyarakat masih terbiasa membayar PBB-P2 di akhir tahun. 

“Ada juga wilayah yang terbatas kanal pembayaran offline maupun online, khususnya di Punduh Pedada dan Marga Punduh,” ujarnya.

Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat untuk memiliki dan membayar SPPT masih rendah, ditambah dampak pelemahan ekonomi yang memengaruhi kemampuan bayar saat masa panen perkebunan.

Terkait kendala pemungutan, Evans menyebut keterbatasan petugas desa dan kecamatan menjadi salah satu hambatan terbesar. 

“Banyak wajib pajak tidak tinggal di lokasi objek, sulit ditemui, bahkan enggan membayar meski sudah berkali-kali ditagih. Biaya penagihan kadang lebih besar dari nilai SPPT,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal itu, Bapenda Pesawaran melakukan berbagai strategi, mulai dari sosialisasi, pemetaan objek pajak, peningkatan kemudahan pembayaran, hingga evaluasi internal melalui UPT, kolektor desa, dan kolektor kecamatan. 

Bapenda juga menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kami memvalidasi langsung kendala di lapangan dan bersinergi dengan kolektor desa serta wajib pajak yang belum melunasi PBB-P2,” tambahnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved