Berita Lampung

Tumpang Tindih Regulasi Pusat Hambat Kemandirian Desa, Harmonisasi Mendesak Dilakukan

Forum ini menjadi sinergi positif untuk memadukan ilmu pengetahuan akademis dengan pengalaman empiris senator.

Tumpang Tindih Regulasi Pusat Hambat Kemandirian Desa, Harmonisasi Mendesak Dilakukan - Monitoring-DPD-RI-dok.jpg
Dokumentasi FH Unila
MONITORING: Konsultasi Publik bertajuk "Monitoring Tindak Lanjut Keputusan DPD RI terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa" yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (20/11/2025).
Tumpang Tindih Regulasi Pusat Hambat Kemandirian Desa, Harmonisasi Mendesak Dilakukan - Monitoring-DPD-RI-dok-2.jpg
Dokumentasi FH Unila
MONITORING: Konsultasi Publik bertajuk "Monitoring Tindak Lanjut Keputusan DPD RI terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa" yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (20/11/2025).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung- Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti masih banyaknya persoalan regulasi yang menghambat tata kelola pemerintahan desa yang efektif. 

Hal ini terungkap dalam kegiatan Konsultasi Publik bertajuk "Monitoring Tindak Lanjut Keputusan DPD RI terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa" yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan ini dibuka Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung, Dr. M. Fakih, SH., MS. 

Dalam sambutannya, ia mengapresiasi langkah BULD DPD RI yang melibatkan unsur perguruan tinggi untuk membedah masalah tata kelola desa. 

Menurutnya, forum ini menjadi sinergi positif untuk memadukan ilmu pengetahuan akademis dengan pengalaman empiris para senator.

"FH Unila sangat terbuka untuk mengadakan forum-forum seperti ini. Diharapkan diskusi ini dapat memberikan sumbangsih nyata bagi pembentukan peraturan perundang-undangan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat dan living law," ujar Dr. M. Fakih.

Turut hadir memperkaya diskusi sebagai narasumber dan penanggap dalam pertemuan ini antara lain Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Lampung H. Suhardi Buyung, Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung Dr. Erman Syarif, SH., MH., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi Saipul, S.Sos., M.IP.

Hadir pula Pakar Pemerintahan Desa Universitas Lampung Dr. Muhtadi, S.H., M.H..

Wakil Ketua BULD DPD RI, Marthin Billa, yang memimpin delegasi DPD RI, menegaskan bahwa ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah sering kali menimbulkan kebingungan di tingkat desa. 

Ia menekankan pentingnya harmonisasi legislasi agar desa tidak menjadi korban dari ego sektoral antar-lembaga.

"Penting untuk ditegaskan bahwa BULD DPD RI menempatkan diri untuk menjaga harmonisasi legislasi antara pusat dan daerah. Kami mendorong agar Perda yang dibentuk di daerah selaras dengan aturan pusat, namun sebaliknya, regulasi dari pusat juga harus mengakomodir kepentingan daerah," ujar Marthin Billa.

Marthin Billa mengungkapkan temuan BULD DPD RI bahwa regulasi dari berbagai kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan Kementerian Keuanga, kerap membingungkan pemerintah desa dalam pelaksanaannya. 

Selain itu, ia menyoroti adanya kekosongan hukum pada level teknis pasca-perubahan Undang-Undang Desa.

"Persoalan regulasi yang patut dicermati adalah kekosongan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Desa, utamanya menyangkut pemilihan kepala desa dan perangkat desa," kata Marthin.

Kondisi ini diperberat oleh minimnya sosialisasi, sehingga implementasi kebijakan di lapangan belum optimal," jelas Marthin.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved