Polres Way Kanan

Polres Way Kanan Polda Lampung Amankan Pelaku Pencurian 10 Tandan Buah Sawit

Tersangka berinisial HN (33), AA (26) (35) dan HS ketiganya berdomisili di Desa Negara Kemakmuran.

Dokumentasi Polres Way Kanan
PENCURI SAWIT: Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku pencurian ringan di areal perkebunan sawit di Dusun V Ogan Jaya, Kampung Sukarame Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Senin (17/05/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan- Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, Polda Lampung meringkus pelaku pencurian ringan di areal perkebunan sawit di Dusun V Ogan Jaya, Kampung Sukarame Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, Senin (17/05/2025).

Tersangka berinisial HN (33), AA (26) (35) dan HS ketiganya berdomisili di Desa Negara Kemakmuran Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusi Suryady menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 16 November 2025 sekitar pukul 10.00 Wib. 

Berawal dari korban Lukman bermaksud pulang dari kebunnya di Dusun V Ogan Jaya Kampung Sukarame. Ketika itu korban melihat ada tiga laki-laki yang tidak dikenal sedang melakukan pencurian buah sawit miliknya.

Melihat hal tersebut, korban langsung pulang ke rumahnya di Kampung Sukarame, Gunung Labuhan meminta bantuan dengan para saksi.

Lalu bersama saksi menuju ketempat terduga pelaku melakukan pencurian di kebun korban.

Dilokasi tersebut, korban dan saksi menemukan adanya tiga laki-laki berinsial HN, AA serta HS dan 2 (dua) sepeda motor berbagai merek tanpa Plat Nomor Polisi. 

Pada sepeda motor yamaha Jupiter Z warna hitam terdapat tas dari karung warna putih serta tas merek crisvin warna kream yang didalamnya berisikan tiga buah karung warna putih.

Selain itu, ada sebilah senjata tajam jenis golok tanpa sarung dan satu buah karung warna putih didalamnya berisikan empat tandan buah segar buah sawit.

Sementara pada sepeda motor honda supra fit tanpa body yang diduga milik terlapor HS ini membawa karung warna putih yang didalamnya berisikan 6 (enam) tandan buah segar buah sawit.

Tak hanya itu, pada pinggang sebelah kiri HS nya terdapat sebilah senjata tajam jenis golok.

Setelah itu, korban bersama saksi mengamankan ketiga terlapor dan barang bukti, lalu melaporkannya ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindak lanjuti.

Petugas Polsek Gunung Labuhan yang menerima laporan korban langsung menuju ketempat kejadian lalu mengamankan diduga tersangka dan barang bukti di Mako Polsek Gunung Labuhan guna Penyidikan lebih Lanjut.

Jika terbukti bersalah atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dalam pasal 364 KUHP Junto pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan kurung maksimal tiga bulan penjara. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved