Polres Way Kanan

Enam Tahun DPO, Pelaku Curas Diringkus Polres Way Kanan Polda Lampung

Pelaku berinisial RO yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Juli 2019 lalu.

Dokumentasi Polres Way Kanan
DPO CURAS: Polsek Baradatu, Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Umum, Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu, Minggu (16/11/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan- Polsek Baradatu, Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus DPO pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Umum, Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu, Minggu (16/11/2025).

Terduga pelaku berinisial RO (41) berdomisili Dusun Simpang Mangga Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kananm

RO sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak Juli 2019 lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menerangkan kronologis kejadian curas terjadi pada hari Kamis, 25-07-2019 pukul 17:30 WIB, di Jalan Umum, Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Saat itu korban selesai mandi di sungai Jagabaya Kampung Banjar Negara, Baradatu lalu pulang menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor yamaha vixion tahun 2011 warna merah dengan NO.POL BE 3042 WIB.

Saat dalam perjalanan tepatnya di lokasi yang sepi tiba-tiba ada dua orang yang tidak di kenal dan langsung menghadang korban.

Dalam aksinya terlapor mengancam sambil menodongkan senjata yang diduga senpi kearah korban, dan menyuruh korban untuk turun.

Karena merasa takut korban akhirnya turun dan sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh diduga pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.

Lebih Lanjut, DPO TSK curas dapat diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan pada hari, Jum’at, 14-11-2025 pukul 18:00 WIB.

Ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Desa Suka Jadi Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.

Petugas Polsek Baradatu di back up oleh Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah langsung melakukan penyelidikan dengan menuju lokasi tersebut dan mengamankan TSK tanpa disertai perlawanan. 

Setelah itu, pelaku di bawa ke Polsek Baradatu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

"Dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved