Polres Way Kanan

Gelapkan Mobil dan Material Bangunan, Pria Asal Bumi Agung Dicokok Polisi

Pria Asal Bumi Agung, Way Kanan dicokok polisi karena gelapkan mobil dan material bangunan milik bosnya.

Dokumentasi Polres Way Kanan
COKOK PELAKU PENGGELAPAN - Pria Asal Bumi Agung, Way Kanan dicokok polisi karena gelapkan mobil dan material bangunan milik bosnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Bumi Agung, Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok pelaku penggelapan di Kampung Pisang Indah.

"Tersangka inisial GI (18) berdomisili di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung, Way Kanan," ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Rendy Riski Utama, Sabtu (15/11/2025).

Kronologis kejadian pada Sabtu (8/11/2025) pukul 15.00 WIB terjadi tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kampung Pisang Indah.

Bermula terlapor GI dan rekannya H diperintahkan korban an. Nengah Putre untuk mengantarkan material paralon dan besi kaso baja ringan dengan membawa mobil pick up milik korban ke Desa Pisang Jaya Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Setelah korban menunggu kepulangan terlapor pada pukul 15.00 WIB tidak juga pulang dan sempat dihubungi melalui telpon tidak ada yang mengangkat.

"Lalu pukul 18.00 Wib korban mendatangi orangtua terlapor," lanjutnya.

Setelah bertemu orangtua terlapor, korban menunggu kepastian tentang keberadaan mereka, akhirnya setelah 24 jam, kendaraan belum juga kembali lalu korban kembali menanyakan kepada orangtua terlapor.

Karena tidak ada hasil keterangan yang pasti tentang keberadaan terlapor dan kendaraan belum juga kembali, korban membuat laporan ke Polsek Bumi Agung, guna diproses lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa kendaraan mobil pick up merek mitsubushi NO.POL BE 9174 WB, warna hitam (kanzai),  uang hasil jual material sekitar Rp3 juta, total kerugian korban sekitar Rp53 juta.

Pelaku akhirnya dapat diamankan Senin, 10 November 2025 pukul 13.30 WIB.

Setelah Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan terlapor di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menuju lokasi keberadaan terlapor.

Hingga berhasil menangkap diduga pelaku tanpa disertai perlawanan, kini terlapor GI sudah diamankan di Mapolsek Bumi Agung guna sidik lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dikenai dengan Pasal 374 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,” tandas Kapolsek.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved