Polres Way Kanan

Polsek Buay Bahuga Cokok Pria Asal Sumsel, Rudapaksa Anak Bawah Umur

Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok pria asal Sumsel yang rudapaksa anak bawah umur.

Dokumentasi Polres Way Kanan
COKOK PELAKU RUDAPAKSA - Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok pria asal Sumsel yang rudapaksa anak bawah umur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tekab 308 Presisi Unitreskrim Polsek Buay Bahuga, Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok pria asal Sumatera Selatan (Sumsel) karena rudapaksa anak di bawah umur wilayah hukumnya.

"Tersangka inisial TH (22) berdomisili di Desa Sukajaya Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan," jelas Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Senin (8/9/2025) pukul 20.30 WIB, pelapor mendapatkan video tak pantas di dalamnya ada Bunga (17), anak kandungnya (bukan nama sebenarnya) dengan pelaku TH.

Bunga membeberkan, pada Kamis (5/3/2023) pukul 14.00 WIB, awalnya TH menelpon korban meminjam uang Rp.100.000 untuk membeli bensin dan membeli makan dan uangnya minta diantarkan.

Selanjutnya korban mengantar uang tersebut, sesampainya di lokasi di Kampung Suka Bumi terlapor TH memberikan minuman energi dicampur es susu dan memegang tangan korban sambil menutup pintu kamar, sehingga terjadilah perbuatan asusila yang dialami korban.

Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma sehingga melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku diamankan Senin (3/11/2025) sekira pukul 08.00 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Buay Bahuga setelah menerima informasi dari warga bahwa tersangka berada di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan. 

Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatreskrim.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved