Berita Lampung

Banyak Peserta BPJS Kesehatan di Lampung Menunggak, Pemutihan Sasar Peserta Mandiri yang Tak Mampu

Banyak peserta BPJS Kesehatan di Lampung menunggak pembayaran iuran, sebagian besar disebabkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
TUNGGU PAYUNG HUKUM - Ilustrasi suasana kantor BPJS Bandar Lampung, Senin (20/10/2025). BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung masih menunggu payung hukum untuk melaksanakan program pemutihan tunggakan pajak yang dicanangkan pemerintah pusat. 

Ringkasan Berita:
  • BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait rencana pemutihan.
  • Pemutihan hanya menyasar peserta mandiri (PBPU) yang benar-benar kesulitan membayar tunggakan.
  • Tingkat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di Lampung baru sekitar 70 persen.
  • Selain disebabkan tunggakan iuran, sebagian peserta juga dinonaktifkan karena hasil verifikasi dan validasi (verivali) dari Kemensos yang dilakukan setiap bulan untuk menentukan kelayakan penerima bantuan iuran (PBI).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG — Banyak peserta BPJS Kesehatan di Lampung menunggak pembayaran iuran, sebagian besar disebabkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.

Belakangan beredar kabar mengenai rencana pemutihan tunggakan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tengah dibahas pemerintah pusat.

Program ini dinilai dapat meringankan beban jutaan peserta yang tidak mampu melunasi tunggakan iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung, Herman Indratmo mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait rencana pemutihan tersebut.

“Pemutihan ini tidak berlaku untuk semua segmen peserta. Program hanya menyasar peserta mandiri (PBPU) yang benar-benar kesulitan membayar tunggakan. Nanti akan disisir dan dilihat siapa saja yang bisa mendapatkan program ini,” kata Herman saat ditemui di Balai Keratun, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, peserta yang masuk kategori penerima pemutihan nantinya dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa harus melunasi tunggakan lama.

Mekanisme dan tata cara pelaksanaannya akan dijelaskan setelah regulasi resmi diterbitkan.

“Cara dan ukurannya nanti akan disosialisasikan. Tapi intinya, peserta bisa registrasi ulang secara langsung atau daring tanpa membayar tunggakan untuk kembali aktif,” ujarnya.

Herman menambahkan, tingkat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung saat ini baru mencapai sekitar 70 persen, masih di bawah target nasional Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 80 persen.

“Jumlah peserta yang menunggak cukup banyak. Saya belum bisa menyebut angka pastinya karena baru beberapa hari bertugas, tapi angkanya cukup signifikan,” katanya.

Selain disebabkan tunggakan iuran, Herman menyebut sebagian peserta juga dinonaktifkan karena hasil verifikasi dan validasi (verivali) dari Kementerian Sosial yang dilakukan setiap bulan untuk menentukan kelayakan penerima bantuan iuran (PBI).

“Bisa jadi peserta dinonaktifkan karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, misalnya karena dianggap mampu atau sudah terdaftar sebagai peserta mandiri. Keputusan itu ada di Kementerian Sosial,” jelasnya.

Herman mengimbau masyarakat agar proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal layanan digital seperti aplikasi Mobile JKN, Pandawa, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

“Kami terbuka melayani semua peserta. Kalau ada kendala, segera datang atau hubungi layanan daring. Tujuan kami adalah memastikan semua warga terlindungi jaminan kesehatan,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved