Ungkap Kasus di Bandar Lampung

Korban Penipuan Modus Tirakat Emas Tekor Rp 88 Juta 

Asrida rugi Rp 88 juta setelah jadi korban penipuan dengan modus tirakat emas, yang dilakukan Yani Sumyati alias Rima

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
KASUS PENIPUAN - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat memimpin konferensi pers kasus penipuan di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (14/11/2025).   

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Astrida, warga Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang, mengalami kerugian hingga Rp 88 juta setelah menjadi korban penipuan dengan modus tirakat emas, yang dilakukan seorang wanita bernama Yani Sumyati alias Rima.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan, korban menyerahkan sejumlah perhiasan emas kepada pelaku karena tergiur bujuk rayu terkait ritual tirakat yang dijanjikan dapat membantu permasalahan keluarga.

Perhiasan yang diserahkan korban terdiri dari logam mulia (LM) 2 gram, LM 2,2 gram, cincin 10 gram, cincin 5 gram, liontin 10 gram sebanyak dua buah, serta sepasang giwang berlian. 

Seluruh barang berharga tersebut kemudian digadaikan pelaku ke pegadaian.

“Semua barang tersebut digadaikan oleh tersangka Rima, dan anak korban juga tidak pindah kerja seperti yang dijanjikan,” ujar Kapolresta Bandar Lampung.

Akibat kejadian tersebut, Astrida mengalami kerugian mencapai Rp 88 juta.

Polisi mengungkap Rima tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadikan aksi penipuan sebagai sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, observasi, pengumpulan keterangan saksi, hingga penelusuran tempat tinggal pelaku.

Setelah diketahui keberadaannya, polisi mengirimkan undangan klarifikasi kepada Rima. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan hingga gelar perkara, Rima resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved