Arinal Djunaidi Tersangka
Kejati Lampung Siap Hadapi Praperadilan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Kejati Lampung tengah menyatakan siap menghadapi praperadilan dari mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung tengah menyatakan siap menghadapi praperadilan dari mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi melalui kuasa hukumnya.
"Praperadilan tersebut merupakan proses hukum yang alami dan yang pasti silakan gunakan haknya tersangka," kata Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (30/4/2026).
Namun, diteruskannya, semua itu akan diuji oleh hakim di pengadilan.
Terkait pernyataan kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking bahwa penetapan tersangka tidak cukup alat bukti, Ricky menjelaskan bahwa, pimpinan telah menyatakan sudah cukup 2 alat bukti.
Sehingga kejaksaan menetapkan Arinal Djunaidi sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Arinal Djunaidi Tidak Sah
"Kajati Lampung yang langsung menyatakan bahwa tersangka Arinal Djunaidi telah cukup 2 alat bukti. Kalau penasehat hukum itu menyatakan tidak cukup alat bukti dalam penetapan tersangka, itu semua atas kepentingan kliennya," tegas Ricky.
"Kita buktikan di pengadilan, karena semua ini dalam pengadilan itu terbuka untuk umum," terusnya.
Terkait kabar tersangka Arinal Djunaidi mengalami sakit, pihaknya belum tahu dan surat sakitnya jaksa belum monitor.
"Surat seperti itu kebijakan teknis, beliau setelah ditetapkan tersangka langsung masuk ke Rutan Way Huwi," kata Ricky.
Kejati Lampung tidak menutup-nutupi kasus tersebut.
Pihaknya menargetkan secepatnya berkas dan tersangka Arinal Djunaidi masuk ke pengadilan.
"Sekarang ini lagi pemberkasan, kalau kami kepinginnya secepatnya, dan 3 terdakwa PT LEB sedang menjalani sidang," tutup Ricky.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Arinal Djunaidi Tidak Sah |
|
|---|
| Sopian Sitepu Sebut Kasus PT LEB Paradoks: Adminstrasi Tidak Harus Dipidanakan |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Arinal Djunaidi, Kondisi Kesehatan Jalan Alasan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Arinal Djunaidi Pasca Ditahan, Kuasa Hukum: Klien Kami Sakit |
|
|---|
| Istri Arinal Minta Kejati Lampung Usut Penyertaan Modal Rp10 Miliar ke PT LEB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kejati-Lampung-siap-hadapi-praperadilan-Arinal-Djunaidi.jpg)