Ungkap Kasus di Bandar Lampung

Iseng Cari Uang Rokok, 3 Satpam Curi HP dan Kamera Inventaris RSUDAM

Polresta Bandar Lampung menangkap tiga satuan pengamanan pelaku pencurian barang di RSUDAM.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
SATPAM CURI BARANG INVENTARIS - Tiga satpam tersangka pencurian barang inventaris RSUDAM dihadirkan dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (29/11/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung menangkap tiga satuan pengamanan (satpam) pelaku pencurian barang di RSUDAM (Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek).

Ketiganya yakni inisial WKJ (28), FA (47) dan DRS (22). 

Polisi menangkap ketiga pelaku berdasarkan LP/B/1755/XI/2025/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, Senin, 24 November 2025.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, tersangka mengambil barang inventaris milik RSUDAM di sebuah ruangan.

"Mengapa pelakunya bisa mengambil barang inventaris tersebut? karena mereka sebagai sekuriti jadi mereka leluasa untuk berjalan atau berkeliaran di sekitaran fasilitas rumah sakit," kata AKBP Erwin saat ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (29/11/2025).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat tanggal 22 November sekira pukul 17.15 WIB. 

Para komplotan satpam melakukan patroli lalu melihat ruangan PKRS dalam keadaan tidak terkunci.

Kedua tersangka lalu masuk dan mengambil barang berupa kamera dan juga handphone inventaris kantor.

Setelah itu meninggalkan ruangan PKRS. Pada keesokan harinya, Sabtu (23/11) handphone tersebut dijual oleh kedua pelaku seharga Rp 600 ribu. 

Pelaku menjual handphone kepada orang yang tidak dikenal di Kabupaten Pesawaran dan hasilnya dibagi dua.

Lalu pada Minggu (24/11/2025) kamera DSLR Sony dari hasil curian tersebut digadaikan kepada penadah seharga Rp 1 Juta. 

"Hasilnya dibagi dua juga oleh pelaku utamanya, pada 27 November 2025 dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku dan menyita barang bukti," ujar Erwin.

Atas pencurian tersebut, kerugian yang dialami pihak RSUDAM sekitar Rp 39 Juta, lantaran kamera merek Sony harganya cukup mahal.

Tersangka sekitar tiga tahun sudah bekerja sebagai sekuriti dari rumah sakit tersebut.

"Jadi motifnya tidak merusak ruangan, para pelaku ini iseng mau cari uang rokok. Makanya mereka mengambil barang yang memang sudah diketahui tempatnya," ungkapnya.

Oknum satpam tersebut menganggap barang tersebut jarang dipakai, lalu mengamankan barang curian tersebut.

"Terkait handphone mereka takut karena dijual di tempat yang dekat, maka dijual tempat yang jauh di Masgar, Pesawaran," kata Erwin.

Para pelaku disangka pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved