Polres Way Kanan

Polres Way Kanan Polda Lampung Ringkus Pelaku Curas di Jalinsum yang Resahkan Sopir Truk

Terduga pelaku berinisial AR (43) itu kerap memalak sopir angkutan di Jalinsum Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu.

Dokumentasi Polres Way Kanan
PEMALAK SOPIR DIRINGKUS: Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap memalak sopir truk angkutan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan- Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap memalak sopir truk angkutan.

Terduga pelaku berinisial AR (43) itu kerap memalak sopir angkutan di Jalinsum Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Tersangka AR (43) yang berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, itu dibekuk polisi, Jumat (14/11/2025).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Eko Heri Susanto menerangkan berawal pada hari Minggu ,tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wib saat korban dengan mengendarai mobil jenis truk bermuatan pasir dari arah Martapura menuju Blambangan Umpu, melintas di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kampung Tanjung Raja Giham, Blambangan Umpu korban dihadang oleh seorang laki-laki.

Dalam aksinya pelaku awalnya menghentikan truk yang melintas di Jalinsum Kampung Tanjung Raja Giham, Way Kanan, meminta uang Rp. 200 ribu.

"Karena tidak diberi korban, terlapor meminta Handphone milik korban, bahkan sambil mengancam dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari pinggang kanannya," kata AKP Eko Heri Susanto.

Karena terancam keselamatannya korban lalu korban melepaskan handphone miliknya. 

Tak hanya cukup disitu diduga pelaku juga mengambil uang tunai Rp 50 ribu dari kantong baju korban kemudian setelah itu pergi meninggalkan korban.

Akibat dari peristiwa curas tersebut korban mengalami kerugian materil berupa HP merek OPPO A16 warna hitam dan uang tunai senilai Rp 50 ribu yang apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 1,8 juta.

"Korban mengalami syok dan trauma atas kejadian tersebut," papar AKP Eko Heri Susanto.

Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di proses lebih lanjut.

Diduga pelaku akhirnya dapat dibekuk pada hari Rabu tanggal 12-11-2025 pukul 16.30 WIB oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya TSK dan barang bukti 1 (satu) unit HP merek OPPO A16 warna hitam dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” Kata Kasatreskrim.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved