Polres Way Kanan

Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung Bekuk 2 Pengedar Narkoba, Amankan 5,93 Gram Sabu

Dua tersangka berinisial AS (27) dan EN (29) itu dibekuk dilokasi berbeda di Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu.

Dokumentasi Polres Way Kanan
PENGEDAR SABU: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap dua pria pengedar sabu. Dua tersangka berinisial AS (27) dan EN (29) itu dibekuk dilokasi berbeda di Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (18/11/2025) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan Polda Lampung menangkap dua pria pengedar sabu.

Dua tersangka berinisial AS (27) dan EN (29) itu dibekuk dilokasi berbeda di Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (18/11/2025). 

"AS (27) yang berdomisili di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung dikediamannya," jar Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo. 

Penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 pukul 15.18 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap sabu di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan AS karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana narkotika.

Dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika di dalam wadah LCD merek Screen warna kombinasi orange di atas kasur di dalam kamar rumah terlapor.

Barang bukti yang berhasil diamankan didalam satu buah wadah LCD merek Screen, yakni berupa 21 bungkus plastik klip ukuran 3x2 cm yang masing masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,45 gram.

Selanjutnya dua bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kosong, buku catatan dan Handphone merek Vivo Y36 5G warna meteor black.

Masih dihari sama pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 pukul 18.36 Wib, petugas kembali mengamankan TSK berinsial EN (29) warga Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan saat dikediamannya.

Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam lemari kamar rumah terlapor di Kampung Mekar Asri, Baradatu.

Dalam perkara ini barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni satu buah wadah earphone warna hitam yang di dalamnya terdapat enam bungkus plastik klip ukuran sedang  lalu 6 bungkus plastik ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 2,48 gram.

Terdapat juga satu bungkus plastik klip ukuran 6 x4 cm yang di dalamnya berisikan tujuh bungkus plastik klip kosong ukuran 3,5 x 2,5 cm dan Handphone merek Oppo A37f warna rose gold.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diduga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Tersangka jika terbukti dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved