Berita Lampung
Akal Bulus Pria di Lampung Selatan, Pinjam Motor untuk Beli Rokok Selanjutnya Menghilang
Petugas Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Lampung Selatan berhasil mengamankan P (29) pelaku penggelapan sepeda motor
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Petugas Unit Reskrim Polsek Sidomulyo Lampung Selatan berhasil mengamankan P (29) pelaku penggelapan sepeda motor di rumahnya, pada Sabtu (25/10).
Sebelumnya, pelaku terlibat kasus penggelapan di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Sidomulyo, pada Kamis (23/10).
"Pelaku berinisal P (29) diamankan Sabtu (25/10). Pelaku sempat menghilang selama dua hari," ujar Kapolsek Sidomulyo Iptu Sugiyanto, Senin (27/10).
Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban D (27), warga Desa Sidodadi, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2019 pada Kamis (23/10).
"Sebelumnya motor korban dipinjam pelaku dengan alasan hendak membeli rokok," sambungnya.
Namun setelah itu, pelaku tidak pernah mengembalikan kendaraan tersebut.
"Korban sempat menunggu, tetapi motor tak kunjung dikembalikan. Setelah dihubungi pun pelaku tidak bisa ditemui, sehingga korban melapor ke Polsek Sidomulyo," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi menemukan informasi bahwa pelaku telah menggadaikan motor milik korban seharga Rp 3 juta di sekitar wilayah Sidomulyo.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan P di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buku BPKB, dan satu lembar STNK.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji atau alasan seseorang untuk meminjam barang, serta segera melapor ke pihak kepolisian bila menjadi korban penipuan.
"Kami minta warga tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan dan penggelapan. Jangan ragu melapor jika ada tindakan mencurigakan agar segera dapat kami tindaklanjuti," ujarnya.
Tawarkan Jasa Beli Bensin
Polsek Candipuro Lampung Selatan berhasil mengamankan Anggi Setia Adi Putra (25), tersangka penggelapan sepeda motor di kediamannya, Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Rabu (29/5/2025).
Sebelumnya, pelaku membawa kabur sepeda motor milik Aminatul Julyah (22) di rumah Giarto yang beralamat di Desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan pada hari Rabu (14/5/2025) sekira 10.00 Wib.
Kasus penggelapan sepeda motor tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP/B- 22/V/2025/SPKT/Polsek Candipuro/Polres Lamsel/polda Lampung, Kamis (15/5/2025).
Kapolsek Candipuro yang saat itu dijabat AKP Farid Riyanto mengatakan polisi berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di wilayahnya.
"Pelaku atas nama Anggi Setia Adi Putra warga Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan," ujarnya, Jumat (30/5/2025).
Ia pun menjelaskan, penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2019 terjadi ketika korban Aminatul Julyah sedang mendorong sepeda motornya melintas di depan rumah pelaku.
"Karena sepeda motor korban kehabisan bensin," ujarnya.
Pelaku akhirnya menawarkan diri membantu korban untuk membeli bensin.
Sepeda motor korban kemudian dibawa pelaku.
Namun, pelaku tidak kunjung kembali.
Karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang apabila ditafsirkan dengan uang kurang lebih sebesar Rp 12 juta.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan.
Hasilnya polisi mendapatkan informasi pelaku berada di kediamannya yang beralamat di Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP.
| Pemprov Lampung Dukung Langkah Pemerintah Pusat Jaga Stabilitas Inflasi |
|
|---|
| KSPSI Lampung Tengah Minta Perusahaan dan Dinas Penuhi Hak Buruh Tewas Terlindas Alat Berat |
|
|---|
| Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep di Rest Area KM 116 B |
|
|---|
| Kuliah Teknik Mesin UBL Bisa Kembangkan Robot hingga Kendaraan Otomatis untuk Industri |
|
|---|
| Belum Ada Kasus Influenza Tipe A di Bandar Lampung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.