Berita Lampung

Pemkab Lampung Utara Janji Kawal Pergub Harga Acuan Singkong

Pemkab Lampung Utara menyatakan siap mengawal pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang Harga Acuan Pembelian singkong

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama 
KAWAL HAP SINGKONG - Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis, Rabu (5/11/2025). Pemkab Lampung Utara mengawal pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong,  

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungPemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menyatakan siap mengawal pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong yang telah disepakati bersama pemerintah provinsi dan seluruh kepala daerah se-Lampung.

Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis mengatakan, pihaknya akan memastikan aturan tersebut berjalan efektif di lapangan agar petani tidak dirugikan.

Pernyataan itu disampaikan Amartoni usai menghadiri rapat bersama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan para bupati serta wali kota se-Lampung di Kantor Gubernur Lampung.

Rapat tersebut membahas sekaligus menetapkan harga acuan singkong yang berlaku mulai 10 November 2025.

“Pemkab Lampung Utara siap melaksanakan pengawasan terhadap Pergub ini. Kami diberikan kewenangan untuk mengontrol lapak-lapak dan pabrik, termasuk menerapkan tindakan administratif jika ditemukan pelanggaran,” kata Hamartoni, saat diwawancarai seusai rapat dengan Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).

Menurut Hamartoni, Pergub ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menata kembali tata niaga singkong yang selama ini kerap dikeluhkan petani karena harga dan potongan (rafaksi) tidak menentu.

“Lapak ini kan tumbuh secara alami, kadang buka dan kadang tutup. Dengan Pergub ini, kami punya dasar kuat untuk mengatur dan memastikan harga sesuai ketentuan agar petani tidak dirugikan,” jelasnya.

Amartoni juga mengapresiasi langkah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan (rafaksi) maksimal 15 persen.

Ia menilai kebijakan ini memberi kepastian harga sekaligus melindungi kesejahteraan petani di Lampung Utara.

“Pergub ini menjadi pedoman bersama antara pelaku industri, petani, dan pemerintah daerah. Kami sangat mendukung kebijakan ini karena menyeimbangkan kepentingan semua pihak,” kata Amartoni.

Terkait sanksi bagi yang melanggar, menurutnya, akan ada sanksi dari pihak yang berwenang.

Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan penetapan HAP singkong dilakukan atas arahan Menteri Pertanian dan berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik di tingkat pabrik maupun lapak.

“Kenapa kami ajak para bupati, karena izin dan pengawasan lapak berada di kabupaten. Pengawasan Pergub ini dilakukan berjenjang antara Pemprov dan Pemkab bersama Satgas Pangan di daerah,” ujar Mirza.

Ia menambahkan, seluruh kepala daerah diberi waktu lima hari untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pelaku usaha agar Pergub tersebut dapat diterapkan serentak di seluruh kabupaten/kota pada 10 November 2025.

“Kami beri waktu lima hari agar semua siap. Jadi pada tanggal 10 nanti, aturan ini bisa berjalan serentak di seluruh Lampung,” tandasnya.

Dengan adanya kewenangan pengawasan di tingkat kabupaten, Pemkab Lampung Utara berkomitmen memastikan pelaksanaan Pergub ini berjalan efektif dan berpihak kepada petani, sehingga kebijakan harga benar-benar dapat memberikan keadilan dan kepastian di lapangan.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved