Ekspose Kasus di Bandar Lampung

Berbuat Asusila, Duda Pakai Modus Bisa Usir Makhluk Halus 

Faizal ditangkap lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Mth (13), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung/Bayu Saputra
KASUS ASUSILA - Faizal (37), warga Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung berstatus tersangka karena tersangkut kasus asusila anak di bawah umur, Rabu (5/11/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Polsek Tanjungkarang Barat (TkB) menangkap seorang duda bernama Faizal (37), warga Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung

Faizal ditangkap lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Mth (13), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban terkait dugaan pencabulan dengan modus berpura-pura bisa mengobati penyakit korban.

“Tersangka Faizal, yang merupakan seorang duda, berpura-pura melakukan pengobatan terhadap korban pada 25 Oktober 2025,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (5/11/2025).

Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/304/X/2025/SPKT/SEK TKB/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG, tertanggal 28 Oktober 2025.

Dalam kronologinya, korban bersama ayahnya datang ke rumah pelaku untuk meminta pengobatan, karena korban diduga mengalami gangguan akibat makhluk halus. 

Saat tiba di rumah pelaku, sang ayah menunggu di ruang tamu, sementara korban dibawa ke lantai dua oleh tersangka.

Di lantai dua, pelaku mengaku bahwa tubuh korban dimasuki makhluk halus.

Untuk mengusirnya korban diminta duduk di lantai dengan posisi berhadapan.

Pelaku lalu menyuruh korban membuka pakaian hingga bagian tubuh atas terlihat, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan alasan mengusir makhluk halus dari tubuh korban.

Setelah kejadian, korban menemui ayahnya dan mereka pulang ke rumah. Namun, pada hari Senin berikutnya, korban mengeluh sakit di bagian dada dan menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

Orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Tanjungkarang Barat pada Selasa (28/10/2025) malam.

Polisi yang menerima laporan segera membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk divisum. 

Hasil visum ada luka memar pada bagian vital korban.

Petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat kemudian menciduk Faizal di kediamannya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved