Ekspose Kasus di Bandar Lampung

Karyawan Steam Gasak Motor Antik Milik Bosnya dengan Modus Jemput Anak

Modus jemput anak, karyawan steam motor inisil KRM (24) nekat menggasak motor antik milik bosnya, As (54), karyawan BUMN, pada Minggu (26/11/2025).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
EKSPOS - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay saat konpers kasus pencurian motor, Rabu (5/11/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Modus jemput anak, karyawan steam motor inisil KRM (24) nekat menggasak motor antik milik bosnya, As (54), karyawan BUMN, pada Minggu (26/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Peristiwa tersebut terjadi di Steam Aan, Jalan Kayu Manis, Kel. Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan warga Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung itu mengambil motor milik korban dengan alasan ingin menjemput anaknya dan membeli makan. 

Motor yang dicuri adalah Honda Astrea Prima C100 hitam tahun 1991, dengan nomor plat DI Yogyakarta AB 5964 CN beserta STNK dan BPKB, namun motor tersebut tidak pernah dikembalikan oleh pelaku.

Tersangka KRM yang sehari-hari bekerja di steam motor milik korban, sering menggunakan sepeda motor milik korban untuk keperluan operasional. Bahkan, pelaku sempat memberitahukan kepada rekan kerjanya bahwa motor tersebut digunakan untuk menjemput anaknya, namun kenyataannya, KRM justru membawa motor tersebut dan menjualnya ke orang lain.

Setelah berhasil mengambil motor, KRM menjual motor antik tersebut kepada RS (22), seorang mekanik motor yang beralamat di Jalan Chairil Anwar Gang Makam, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, dengan harga Rp 2,5 juta. 

RS kini juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat (penadahan).

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Senang pada 31 Oktober 2025, dengan Laporan Polisi LP/B/232/X/2025/SPKT/Polsek Kedaton/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. Kini, KRM dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana terkait penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara, RS dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman yang sama.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved