Ekspose Kasus di Bandar Lampung
Berbuat Asusila, Duda Pakai Modus Bisa Usir Makhluk Halus
Faizal ditangkap lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Mth (13), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung/Bayu Saputra
KASUS ASUSILA - Faizal (37), warga Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung berstatus tersangka karena tersangkut kasus asusila anak di bawah umur, Rabu (5/11/2025).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana abu-abu, baju abu-abu, celana panjang abu-abu, baju koko hitam, dan celana panjang hitam.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kombes Pol Alfret.
Akibat perbuatannya, Faizal dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka-kasus-asusila-anak-di-bawah-umur.jpg)