Ekspose Kasus di Bandar Lampung
Berbuat Asusila, Duda Pakai Modus Bisa Usir Makhluk Halus
Faizal ditangkap lantaran diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur berinisial Mth (13), warga Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung/Bayu Saputra
KASUS ASUSILA - Faizal (37), warga Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung berstatus tersangka karena tersangkut kasus asusila anak di bawah umur, Rabu (5/11/2025).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana abu-abu, baju abu-abu, celana panjang abu-abu, baju koko hitam, dan celana panjang hitam.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban,” kata Kombes Pol Alfret.
Akibat perbuatannya, Faizal dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Berita Terkait: #Ekspose Kasus di Bandar Lampung
| Nasib Pol PP yang Diduga Nyalakan Korek hingga Pencuri Motor di Surabaya Tewas Terbakar |
|
|---|
| Pohon Tumbang hingga Lapak PKL di Lampung Tengah Hancur Disapu Puting Beliung |
|
|---|
| Ibu Tewas di Tangan Anaknya setelah Memperingati 6 Hari Suami Meninggal, Pelaku Tertutup |
|
|---|
| Polres Pringsewu Lampung Amankan Pria dan Wanita Terlibat Narkoba |
|
|---|
| Kakek Tarman Kini Tampung 5 Wanita Sekaligus seusai Viral Nikah Pakai Mahar Cek Rp 3 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/tersangka-kasus-asusila-anak-di-bawah-umur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.