Berita Lampung
Polres Pringsewu Lampung Amankan Pria dan Wanita Terlibat Narkoba
Petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan pria dan wanita yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung,co.id, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu mengamankan pria dan wanita bukan pasangan suami istri yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Senin (4/11/2025) dini hari.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial YS (31), warga Pekon Gumukmas, dan S (42), warga Pekon Pagelaran, Kecamatan Pagelaran. Para pelaku diamankan aparat sekitar pukul 01.00 WIB di rumah milik S setelah diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Laksono Priyanto menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan, petugas mendapati kedua orang tersebut berada di dalam rumah.
“Awalnya mereka mengelak dan mengaku hanya mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap yang baru digunakan,” ujar Laksono, Rabu (5/11/2025).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tes urine terhadap kedua terduga pelaku positif mengandung metamfetamin, zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Dari lokasi kejadian, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sabu dan seperangkat alat isap (bong). Keduanya bersama barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk asal-usul barang bukti yang digunakan. Kami juga mengapresiasi laporan masyarakat dan menegaskan komitmen Polres Pringsewu untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah kami,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )
| Gubernur Mirza: Investasi di Lampung Kian Diminati, Fokus ke Energi Hijau |
|
|---|
| KPK Dorong Pemprov Lampung Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik |
|
|---|
| Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Polres Lampung Selatan Gelar Apel |
|
|---|
| Gandeng IPB, Pemkab Pringsewu Ingin Kembangkan Tepung Mocaf |
|
|---|
| Wali Kota Eva Dwiana Imbau Masyarakat Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dua-tersangka-narkoba-di-Pringsewu-ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.