Berita Lampung
Pergub No 36 Diyakini Hanya Macan Kertas, Petani Singkong Keluhkan Potongan Masih 50 Persen
petani singkong asal Gunung Sugih Lampung Tengah menyebutkan, saat ini perusahaan masih ada yang memakai potongan timbangan 45-50 persen.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Ringkasan Berita:
- Petani singkong Lampung Tengah masih belum sepenuhnya merasakan manfaat dari aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terutama terkait potongan timbangan.
- Petani masih dibuat repot dengan realita perusahaan pengolah singkong yang tidak sepenuhnya mengikuti kebijakan
- sampai saat ini perusahaan masih ada yang memakai potongan timbangan 45-50 persen.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Petani singkong di Kabupaten Lampung Tengah masih belum sepenuhnya merasakan manfaat dari aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terutama terkait potongan timbangan.
Petani masih dibuat repot dengan realita perusahaan pengolah singkong yang tidak sepenuhnya mengikuti kebijakan, dan justru membuat aturan sendiri untuk tetap mendapatkan keuntungan dari petani.
Reza Hambali (35) petani singkong asal Kecamatan Gunung Sugih menyebutkan, sampai saat ini perusahaan masih ada yang memakai potongan timbangan 45-50 persen.
Padahal, kata Reza, dia dan petani singkong di Kabupaten Lampung Tengah sangat setuju dengan upaya pemerintah, namun realita di lapangan ternyata tidak sesuai.
"Baru-baru ini keluar lagi regulasi yaitu Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 soal sanksi yang akan berlaku untuk 10 November nanti, tapi bagi saya surat gubernur hanya akan jadi macan kertas, nyatanya potongan masih 45 persen," kata Reza, Kamis (6/11/2025).
Bukan tanpa alasan, Reza tidak yakin sanksi dari regulasi tersebut, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan yang langsung dikawal oleh Kementerian Pertanian namun tidak diindahkan perusahaan, atau bahkan mendapatkan sanksi.
Contohnya, surat kesepakatan harga ubi kayu dengan Nomor 8-0310/TP-200/0/01/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
Setelah kesepakatan itu dilanggar, seluruh petani singkong mendapati hasil panennya dibeli dengan harga Rp 1.350 namun potongannya yang tidak menentu di tiap-tiap perusahaan.
"Sebetulnya kami setuju dengan semua aturan yang sudah dibuat untuk petani singkong, ya jelas setuju banget karena biar jual beli sama-sama adil, cuma kami ragu kalau kebanyakan aturan tapi tidak bisa diterapkan."
"Kenyataan di lapangan potongan timbangan ada yang 45 sampai 50 persen. Dan sayangnya kami terpaksa mengikutinya karena kalau tidak begitu singkong kami mau dijual kemana," terangnya.
Sementara, Angga (38) selaku petani singkong di Kecamatan Bekri mengatakan bahwa keuntungan yang bisa dibawa pulang dari potongan timbangan 45 sampai 50 persen yakni Rp 450-Rp 500 per kilogram.
Dia mengatakan, keuntungan tersebut sudah dipotong ongkos mobil angkut dan kuli cabut panen.
Angga berharap, jika ada aturan baru yang penerapannya akan melibatkan bupati untuk mengawasi lapak dan perusahaan yang nakal, maka dia mendukungnya.
Namun, Angga juga meragukan kekuatan aturan tersebut jika akan berakhir sama seperti aturan sebelumnya yang tidak digubris oleh pembeli singkong.
"Misal kalau tanggal 10 November nanti Pergub Nomor 36 Tahun 2025 sudah berlaku dan bisa menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga acuan, kami akan sangat berterima kasih."
| Petani Singkong di Lampung Tengah: Pergub Hanya Jadi Macan Kertas |
|
|---|
| Program Genting BKKBN Sasar 31 Ribu Keluarga Beresiko Stunting |
|
|---|
| Tiga Siswa SMA Immanuel Bandar Lampung Langganan Juara Satu Taekwondo |
|
|---|
| BKKBN Targetkan Turunkan Angka Stunting di Lampung hingga 14 Persen |
|
|---|
| Eva Dwiana Berduka Cita Atas Meninggalnya Jemaah Umrah di Madinah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Petani-tunjukkan-tanaman-singkong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.