Berita Lampung

Petani Singkong di Lampung Tengah: Pergub Hanya Jadi Macan Kertas

Padahal, kata Reza, dia dan petani singkong di Lampung Tengah sangat setuju dengan upaya yang dilakukan pemerintah.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik
PERTANYAKAN ATURAN - Petani singkong di Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, menunjukkan panen singkong, Senin (26/5/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Petani singkong di Lampung Tengah masih belum sepenuhnya merasakan manfaat dari aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, terutama terkait potongan timbangan.

Petani masih dibuat repot dengan realita perusahaan pengolah singkong yang tidak sepenuhnya mengikuti kebijakan dan justru membuat aturan sendiri untuk tetap mendapatkan keuntungan dari petani.

Seperti yang dikatakan Reza Hambali (35), petani singkong asal Kecamatan Gunung Sugih.

Dia menyebutkan bahwa sampai saat ini perusahaan masih ada yang memakai potongan timbangan 45-50 persen.

Padahal, kata Reza, dia dan petani singkong di Lampung Tengah sangat setuju dengan upaya yang dilakukan pemerintah.

Namun sayangnya, realita di lapangan ternyata tidak sesuai harapan.

"Baru-baru ini keluar lagi regulasi yaitu Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 soal sanksi yang akan berlaku untuk 10 November nanti. Tapi bagi saya, surat gubernur hanya akan jadi macan kertas. Nyatanya potongan masih 45 persen," kata Reza, Kamis (6/11/2025).

Bukan tanpa alasan, Reza tidak yakin sanksi dari regulasi tersebut, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan yang langsung dikawal oleh Kementerian Pertanian namun tidak diindahkan perusahaan, atau bahkan mendapatkan sanksi.

Seperti surat kesepakatan harga ubi kayu dengan Nomor 8-0310/TP-200/0/01/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

Setelah kesepakatan itu dilanggar, seluruh petani singkong mendapati hasil panennya dibeli dengan harga Rp 1.350 per kg.

Namun potongannya tidak menentu di setiap perusahaan.

"Sebetulnya kami setuju dengan semua aturan yang sudah dibuat untuk petani singkong. Ya jelas setuju banget karena biar jual beli sama-sama adil. Cuma kami ragu kalau kebanyakan aturan tapi tidak bisa diterapkan," kata dia.

"Kenyataan di lapangan potongan timbangan ada yang 45 sampai 50 persen. Dan sayangnya kami terpaksa mengikutinya karena kalau tidak begitu singkong kami mau dijual ke mana," terangnya.

Angga (38), petani singkong di Kecamatan Bekri, mengatakan bahwa keuntungan yang bisa dibawa pulang dari potongan timbangan 45-50 persen yakni Rp 450-500 per kilogram.

Dia mengatakan, keuntungan tersebut sudah dipotong ongkos mobil angkut dan kuli cabut panen.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved