Berita Lampung
Petani Singkong di Lampung Tengah: Pergub Hanya Jadi Macan Kertas
Padahal, kata Reza, dia dan petani singkong di Lampung Tengah sangat setuju dengan upaya yang dilakukan pemerintah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidik
PERTANYAKAN ATURAN - Petani singkong di Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, menunjukkan panen singkong, Senin (26/5/2025).
Angga berharap, jika ada aturan baru yang penerapannya akan melibatkan bupati untuk mengawasi lapak dan perusahaan yang nakal, maka dia mendukungnya.
Namun, Angga juga meragukan kekuatan aturan tersebut jika akan berakhir sama seperti aturan sebelumnya yang tidak digubris oleh perusahaan tapioka.
"Misal kalau tanggal 10 November nanti Pergub Nomor 36 Tahun 2025 sudah berlaku dan bisa menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga acuan, kami akan sangat berterima kasih," ujar dia.
"Tapi kalau saat aturan itu sudah diterapkan namun tidak ada perubahan untuk ke depannya, sama saja bohong dong," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Lifter Muda Lampung Falih Ahmad Borong 2 Medali Emas Angkat Besi Popnas 2025 |
|
|---|
| Bahaya Merokok Dalam Rumah, BKKBN: Bisa Jadi Penyebab Anak Stunting |
|
|---|
| Kejari Bandar Lampung Blender 137,8 Gram Sabu |
|
|---|
| Disnaker Lampung Tanggapi Tuntutan Karyawan Hotel Marcopolo, Belum Dapat THR Gaji Belum Dibayar |
|
|---|
| Yarisma Nakhodai DPC Hippi Bandar Lampung, Janji Majukan UMKM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Petani-singkong-di-Lampung-Tengah-654.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.