Berita Lampung

Disnaker Lampung Tanggapi Tuntutan Karyawan Hotel Marcopolo, Belum Dapat THR Gaji Belum Dibayar

Puluhan karyawan Hotel Marcopolo Bandar Lampung menyampaikan protes atas hak-hak mereka yang belum dibayarkan perusahaan

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
dokumentasi
LANGKAH HUKUM - Spanduk protes dari karyawan Marcopolo yang sempat terpampang di area Hotel Marcopolo, baru-baru ini. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memastikan telah mengambil langkah hukum atas laporan para pekerja Marcopolo, Kamis (6/11/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Puluhan karyawan Hotel Marcopolo Bandar Lampung menyampaikan protes atas hak-hak mereka yang belum dibayarkan perusahaan.

Aksi itu dilakukan dengan memasang spanduk besar di depan hotel.

Dalam spanduk tersebut, para karyawan menuliskan permohonan langsung kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

“Kami seluruh karyawan Marcopolo Hotel memohon kepada Gubernur Lampung untuk mengawasi laporan pengaduan yang saat ini sedang diproses di Kantor Disnaker Provinsi Lampung,” demikian bunyi salah satu isi spanduk tersebut.

Mereka juga menegaskan bahwa permasalahan yang dilaporkan berkaitan dengan hak-hak pekerja yang belum dibayarkan.

“THR 2021, 2023, 2024, 2025 dan upah harian 9 minggu oleh perusahaan kami yang sudah berjalan selama 9 bulan tidak ada titik terangnya,” tulis mereka.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu memastikan pihaknya telah mengambil langkah hukum atas laporan para pekerja Marcopolo.

“Tim Pengawas Ketenagakerjaan sudah melakukan pemeriksaan dan gelar kasus bersama Korwas PPNS Polda Lampung,” kata Agus, saat dikonfirmasi Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, Disnaker juga meminta pendampingan dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk penanganan lebih lanjut.

“Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Agus.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved