Berita Lampung

Kejari Bandar Lampung Blender 137,8 Gram Sabu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan berbagai jenis barang bukti hasil tindak pidana, mulai dari narkotika hingga senjata tajam.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
DIBLENDER - Kajari Bandar Lampung Baharuddin melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan cara diblender, Kamis (6/11/2025). Pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Kejari Bandar Lampung dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan berbagai jenis barang bukti hasil tindak pidana, mulai dari narkotika hingga senjata tajam, Kamis (6/11/2025).

Kajari Bandar Lampung Baharuddin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 137,8 gram sabu-sabu, 649,09 gram ganja, serta 6.215 gram ekstasi.

Selain itu, turut dimusnahkan empat senjata tajam, 36 unit handphone berbagai merek, dan timbangan digital.

“Kami juga memusnahkan barang bukti elektronik, minuman keras oplosan atau arak berbagai jenis, pakaian, dan tas,” ujar Baharuddin.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), periode 28 Agustus 2025 hingga 5 November 2025, dengan total 162 perkara.

Adapun tata cara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender dan dicampur cairan konsentrat hingga larut.

Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan gerinda, dan obat-obatan berbagai merek dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, botol minuman beralkohol berbagai merekturut dimusnahkan pada kegiatan tersebut.

Baharuddin menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Kejari Bandar Lampung dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.

“Hal ini untuk menghindari persepsi negatif terkait kemungkinan penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht,” ujarnya.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved