Berita Lampung

Pergub No 36 Diyakini Hanya Macan Kertas, Petani Singkong Keluhkan Potongan Masih 50 Persen

petani singkong asal Gunung Sugih Lampung Tengah menyebutkan, saat ini perusahaan masih ada yang memakai potongan timbangan 45-50 persen.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq
TANAM SINGKONG - Ahmad Rizani, petani singkong di Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah saat menunjukkan singkong hasil tanamnya yang sudah siap panen, Senin (26/5). 

"Tapi kalau saat aturan itu sudah diterapkan namun tidak ada perubahan untuk kedepannya, sama saja bohong dong," tutupnya. (faj)

Tetapkan Harga Acuan

Pemprov Lampung menetapkan harga acuan pembelian singkong sebesar Rp1.390 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen. Kebijakan ini akan berlaku mulai 10 November 2025 di seluruh wilayah Lampung.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan keputusan tersebut seusai memimpin rapat bersama para bupati dan wali kota se-Lampung di ruang rapat Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).

“Kami menandatangani harga acuan pembelian singkong sesuai hasil rapat bersama para pelaku industri dan kepala daerah.

Harga ditetapkan Rp1.390 dengan potongan 15 persen, dan berlaku bukan hanya untuk pabrik, tapi juga lapak-lapak di kabupaten,” kata Mirza.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan kesepakatan antara Pemprov, pelaku industri, serta petani.

Pengawasan pelaksanaannya akan dijalankan secara berjenjang oleh pemprov, pemkab, dan satgas pangan di daerah.

“Kami kasih waktu lima hari bagi bupati-bupati untuk mengkoordinasikan dan menyosialisasikan kepada lapak dan pabrik. Jadi tanggal 10 nanti bisa berlaku serentak di seluruh Lampung,” ujarnya.

Selain harga acuan, Pemprov Lampung juga menetapkan Surat Keputusan Pengawasan dan Surat Keputusan Sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.

“Sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha bagi yang membandel. Kali ini ada dasar hukumnya, tidak seperti sebelumnya yang belum ada aturan sanksi,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga singkong di tingkat petani menjadi lebih stabil dan adil, sekaligus memperkuat posisi Lampung sebagai salah satu sentra utama singkong nasional.(ryo)

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq / Riyo Pratama ) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved