Berita Lampung

Pergub No 36 Diyakini Hanya Macan Kertas, Petani Singkong Keluhkan Potongan Masih 50 Persen

petani singkong asal Gunung Sugih Lampung Tengah menyebutkan, saat ini perusahaan masih ada yang memakai potongan timbangan 45-50 persen.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq
TANAM SINGKONG - Ahmad Rizani, petani singkong di Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah saat menunjukkan singkong hasil tanamnya yang sudah siap panen, Senin (26/5). 
Ringkasan Berita:
  • Petani singkong Lampung Tengah masih belum sepenuhnya merasakan manfaat dari aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terutama terkait potongan timbangan.
  • Petani masih dibuat repot dengan realita perusahaan pengolah singkong yang tidak sepenuhnya mengikuti kebijakan
  • sampai saat ini perusahaan masih ada yang memakai potongan timbangan 45-50 persen.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Petani singkong di Kabupaten Lampung Tengah masih belum sepenuhnya merasakan manfaat dari aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah terutama terkait potongan timbangan.

Petani masih dibuat repot dengan realita perusahaan pengolah singkong yang tidak sepenuhnya mengikuti kebijakan, dan justru membuat aturan sendiri untuk tetap mendapatkan keuntungan dari petani.

Reza Hambali (35) petani singkong asal Kecamatan Gunung Sugih menyebutkan, sampai saat ini perusahaan masih ada yang memakai potongan timbangan 45-50 persen.

Padahal, kata Reza, dia dan petani singkong di Kabupaten Lampung Tengah sangat setuju dengan upaya pemerintah, namun realita di lapangan ternyata tidak sesuai.

"Baru-baru ini keluar lagi regulasi yaitu Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 soal sanksi yang akan berlaku untuk 10 November nanti, tapi bagi saya surat gubernur hanya akan jadi macan kertas, nyatanya potongan masih 45 persen," kata Reza, Kamis (6/11/2025).

Bukan tanpa alasan, Reza tidak yakin sanksi dari regulasi tersebut, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan yang langsung dikawal oleh Kementerian Pertanian namun tidak diindahkan perusahaan, atau bahkan mendapatkan sanksi.

Contohnya, surat kesepakatan harga ubi kayu dengan Nomor 8-0310/TP-200/0/01/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.

Setelah kesepakatan itu dilanggar, seluruh petani singkong mendapati hasil panennya dibeli dengan harga Rp 1.350 namun potongannya yang tidak menentu di tiap-tiap perusahaan.

"Sebetulnya kami setuju dengan semua aturan yang sudah dibuat untuk petani singkong, ya jelas setuju banget karena biar jual beli sama-sama adil, cuma kami ragu kalau kebanyakan aturan tapi tidak bisa diterapkan."

"Kenyataan di lapangan potongan timbangan ada yang 45 sampai 50 persen. Dan sayangnya kami terpaksa mengikutinya karena kalau tidak begitu singkong kami mau dijual kemana," terangnya.

Sementara, Angga (38) selaku petani singkong di Kecamatan Bekri mengatakan bahwa keuntungan yang bisa dibawa pulang dari potongan timbangan 45 sampai 50 persen yakni Rp 450-Rp 500 per kilogram.

Dia mengatakan, keuntungan tersebut sudah dipotong ongkos mobil angkut dan kuli cabut panen.

Angga berharap, jika ada aturan baru yang penerapannya akan melibatkan bupati untuk mengawasi lapak dan perusahaan yang nakal, maka dia mendukungnya.

Namun, Angga juga meragukan kekuatan aturan tersebut jika akan berakhir sama seperti aturan sebelumnya yang tidak digubris oleh pembeli singkong.

"Misal kalau tanggal 10 November nanti Pergub Nomor 36 Tahun 2025 sudah berlaku dan bisa menindak pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga acuan, kami akan sangat berterima kasih."

"Tapi kalau saat aturan itu sudah diterapkan namun tidak ada perubahan untuk kedepannya, sama saja bohong dong," tutupnya. (faj)

Tetapkan Harga Acuan

Pemprov Lampung menetapkan harga acuan pembelian singkong sebesar Rp1.390 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen. Kebijakan ini akan berlaku mulai 10 November 2025 di seluruh wilayah Lampung.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan keputusan tersebut seusai memimpin rapat bersama para bupati dan wali kota se-Lampung di ruang rapat Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).

“Kami menandatangani harga acuan pembelian singkong sesuai hasil rapat bersama para pelaku industri dan kepala daerah.

Harga ditetapkan Rp1.390 dengan potongan 15 persen, dan berlaku bukan hanya untuk pabrik, tapi juga lapak-lapak di kabupaten,” kata Mirza.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan kesepakatan antara Pemprov, pelaku industri, serta petani.

Pengawasan pelaksanaannya akan dijalankan secara berjenjang oleh pemprov, pemkab, dan satgas pangan di daerah.

“Kami kasih waktu lima hari bagi bupati-bupati untuk mengkoordinasikan dan menyosialisasikan kepada lapak dan pabrik. Jadi tanggal 10 nanti bisa berlaku serentak di seluruh Lampung,” ujarnya.

Selain harga acuan, Pemprov Lampung juga menetapkan Surat Keputusan Pengawasan dan Surat Keputusan Sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.

“Sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai dari peringatan sampai pencabutan izin usaha bagi yang membandel. Kali ini ada dasar hukumnya, tidak seperti sebelumnya yang belum ada aturan sanksi,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap harga singkong di tingkat petani menjadi lebih stabil dan adil, sekaligus memperkuat posisi Lampung sebagai salah satu sentra utama singkong nasional.(ryo)

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq / Riyo Pratama ) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved