Ekspose Kasus di Bandar Lampung
Beraksi di 27 TKP, Komplotan Pencuri Ecu Mobil Diringkus Polisi
Komplotan pencuri Ecu (Engine Control Module) mobil atau komputer mobil yang beraksi di 27 TKP berhasil diringkus Polsek Sukarame.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komplotan pencuri Ecu (Engine Control Module) mobil atau komputer mobil yang beraksi di 27 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diringkus Polsek Sukarame.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, tim Polsek Sukarame berhasil menangkap komplotan pencuri Ecu mobil.
"Kami berhasil menangkap dua tersangka," kata Kapolresta Bandar Lampung, Rabu (5/11/2025).
Dua tersangka merupakan warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Keduanya Bayu Aji Saputra (29) dan Zulhadi (28).
Adapun TKP kejahatan berada Kecamatan Sukarame dengan 9 TKP, Kecamatan Panjang 4 TKP, dan Telukbetung Selatan (TBs) ada 1 TKP.
Kemudian Kecamatan Tanjung Bintang 3 TKP, Kecamatan Merbau Mataram 1 TKP, dan di Kecamatan Jatiagung atau dekat kantor TVRI Lampung.
Peristiwa terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Pangeran Tirtayasa, tepatnya di pekarangan Parkiran PT Berkat Sentosa Keramik.
Ia mengatakan, awal mula kejadian saat pelapor Hariadi AR (56), petugas sekuriti perusahaan menerima laporan dari sopir mobil yang menginfolan ada orang yang tidak dikenal tertangkap tangan sedang membawa 1 buah ECU.
Pelaku mengambil Ecu dari tempat kendaraan mobil yang terparkir di PT Berkat Sentosa Keramik.
Barang tersebut hasil mengambil tanpa izin pemilik dari mobil yang sedang diparkir.
"Pelaku yang ternyata Bayu Aji Saputra diamankan ke gudang atau garasi PT Putra Sukses Lestari.
Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim dan Piket Patroli menerima laporan maling yang tertangkap tangan.
Menerima laporan itu, polisi segera melakukan pengamanan terhadap tersangka
Untuk kasus ini polisi berhasil menyita barang bukti hasil pencurian
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ekspose-kasus-curat-Polresta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.