Ekspose Kasus di Bandar Lampung
Beraksi di 27 TKP, Komplotan Pencuri Ecu Mobil Diringkus Polisi
Komplotan pencuri Ecu (Engine Control Module) mobil atau komputer mobil yang beraksi di 27 TKP berhasil diringkus Polsek Sukarame.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
KASUS CURAT - Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay memimpin ekspose curat Ecu mobil, Rabu (5/11/2025).
Pada Jumat 31 Oktober 2025 hasil pengembangan polisi kembali menangkap tersangka lainnya Zulhadi.
"Dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku telah melakukan pencurian dibeberapa tempat," kata Kombes Pol Alfret.
Kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Sukarame guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Ecu dari mobil truk, 1 tas kecil kuning berisi kunci-kunci untuk membuka ECU.
Saat menjalankan aksinya tersangka merusak kunci pintu mobil.
Karena perbuatannya tersangka diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ekspose-kasus-curat-Polresta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.