Ekspose Kasus di Bandar Lampung 

Beraksi di 27 TKP, Komplotan Pencuri Ecu Mobil Diringkus Polisi

Komplotan pencuri Ecu (Engine Control Module) mobil atau komputer mobil yang beraksi di 27 TKP berhasil diringkus Polsek Sukarame. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
KASUS CURAT -  Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay memimpin ekspose curat Ecu mobil, Rabu (5/11/2025).  

Pada Jumat 31 Oktober 2025 hasil pengembangan polisi kembali menangkap tersangka lainnya Zulhadi.

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka mengaku telah melakukan pencurian dibeberapa tempat," kata Kombes Pol Alfret.

Kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Sukarame guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa  1 Ecu dari mobil truk,  1 tas kecil kuning berisi kunci-kunci  untuk membuka ECU. 

Saat menjalankan aksinya tersangka  merusak kunci pintu mobil.

Karena perbuatannya  tersangka diancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved