Berita Lampung

Diringkus Polisi, MN Ngaku Jual Motor Hasil Penggelapan Secara COD di Kotabumi

Pelaku penggelapan motor diamankan saat sedang nongkrong di bawah flyover Dusun Ketibung, Desa Sidomulyo.

Dokumentasi
PENGGELAPAN MOTOR - Pelaku penggelapan motor MN (30) diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan. 
Ringkasan Berita:
  • Jajaran Unit Reskrim Polsek Candipuro menangkap seorang pria berinisial MN yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik seorang warga.
  • Pelaku diamankan di wilayah Sidomulyo setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku.
  • Pelaku terancam dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (30), warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor milik seorang warga, Jumat (4/7/2025) malam.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Sidomulyo.

Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaini mengatakan pelaku diamankan saat sedang nongkrong di bawah flyover Dusun Ketibung, Desa Sidomulyo.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Ali, Jumat (7/11/2025).

Ia mengatakan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil penggelapan secara cash on delivery (COD) di wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia pun menjelaksan kronologi peristiwa penggelapan motor tersebut.

Peristiwa itu bermula ketika korban, Bagus (23), warga Desa Trimomukti, mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah di jalan desa.

"Saat melintas, korban dipanggil oleh pelaku MN yang kemudian meminta tolong untuk diantar ke wilayah Candipuro," ujarnya.

Namun, ketika tiba di tugu perempatan Desa Bumijaya, pelaku meminta korban turun dengan alasan ingin ke Candipuro sebentar.

Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa hingga akhirnya korban menuruti permintaan tersebut.

"Sejak saat itu, pelaku tidak pernah mengembalikan motor tersebut hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan melapor ke Polsek Candipuro," ujarnya.

Dalam penyelidikan, polisi menyita BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BE 2916 EB, warna merah, sebagai barang bukti.

Pelaku terancam dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved