Berita Lampung

Wanita di Lampung Timur Dianiaya Pacar karena Pelaku Kesal Korban Batal Datang ke Rumah

Terjadi ketegangan hubungan asmara antara korban dan pelaku yang alasan utamanya karena korban batal datang ke rumahnya. 

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampung Timur
ANIAYA PACAR - Pelaku AL (32), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro ditangkap jajaran Polres Lampung Timur setelah menganiaya pacarnya, Sabtu (8/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Probolinggo amankan warga Metro AL yang diduga menganiaya pacar karena kesal korban batal datang ke rumahnya. 
  • Pelaku mendatangi warung korban di Probolinggo, Kabupaten Lampung Timur lalu melakukan penganiayaan.
  • Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi, meninggalkan korban dalam kondisi terluka dan shock, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purbolinggo.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR – Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur berhasil mengamankan seorang warga Metro, diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Purbolinggo Iptu Irwan Susanto mengatakan, pelaku berinisial AL (32), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.

Irwan mengatakan, pada hari Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, terjadi ketegangan hubungan asmara antara korban dan pelaku yang alasan utamanya karena korban batal datang ke rumahnya. 

Rasa kesal tersebut direspon oleh pelaku dengan mendatangi korban di warung milik korban yang beralamat di RT 05 RW 03 Dusun III, Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur

Pelaku kemudian merebut handphone milik korban lalu langsung membantingnya ke lantai warung, setelah melakukan perusakan terhadap barang milik korban, pelaku melakukan tindak kekerasan fisik. 

"Pelaku menampar pipi kiri korban sebanyak lima kali, kemudian mencekik leher korban, lalu menjambak rambut korban dan selanjutnya membenturkan bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali ke dinding bagian kiri ruang dalam warung mi pangsit tersebut," katanya, Sabtu (8/11/2025).

Irwan melanjutkan, setelah melakukan rangkaian aksi penganiayaan tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi, meninggalkan korban dalam kondisi terluka dan shock, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purbolinggo.

Menanggapi laporan tersebut Polisi langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo dan Team Tekab 308 Presisi Polres Lamtim melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa melakukan perlawanan.

Untuk proses penyidikan polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk VIVO, satu kotak handphone merk VIVO, tiga ikat rambut sambung warna hitam-cokelat, serta dua lembar surat hasil visum et repertum.

"Pelaku dijerat dengan dua pasal utama yaitu Pasal 351 KUHPidana  dan 406 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dan mengatur tindak pidana menghancurkan atau merusakkan barang milik orang lain," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved