Berita Lampung

Pria di Gadingrejo Tega Hamili Anak Sambungnya

Pria berinisial MZ (66) tega rudapaksa anak sambungnya berinisial NAH (16) hingga hamil 7 bulan.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
ASUSILA - Ilustrasi. Pria di Gadingrejo Tega Hamili Anak Sambungnya. 

Ringkasan Berita:
  • Pria berinisial MZ (66) di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi karena diduga menghamili anak sambungnya, NAH (16). 
  • Kasus ini terungkap setelah korban positif hamil tujuh bulan dan ibunya melapor ke Polres Pringsewu. Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin membenarkan MZ, buruh tani, ditangkap tanpa perlawanan. 
  • Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pria berinisial MZ (66) tega rudapaksa anak sambungnya berinisial NAH (16) hingga hamil 7 bulan.

Peristiwa terjadi di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung. 

Kasus ini kini ditangani setelah keluarga korban membuat laporkan ke Polres Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, Polres Pringsewu telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak sambungnya hingga hamil,” kata Johannes, Sabtu (8/11/2025).

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu,” imbuhnya.

Dijelaskan Johannes, terduga pelaku MZ, yang bekerja sebagai buruh tani, diamankan petugas di rumahnya pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Menurut hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak asusila terhadap anak tersebut terjadi pada haru Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. 

Saat itu, korban yang tengah beristirahat di kamarnya didatangi oleh pelaku. 

Korban sempat mencoba melawan, namun pelaku mengancam akan memulangkannya ke rumah ayah kandungnya di Riau apabila menolak. 

Dalam kondisi takut dan tertekan, korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut.

Sebulan setelah kejadian, pelaku kembali berupaya melakukan hal serupa, namun aksinya kali ini diketahui oleh ibu korban.

Kasus tersebut baru terungkap pada Juli 2025, ketika korban yang sedang bekerja di Bandar Lampung menghubungi ibunya karena mengalami tanda-tanda kehamilan. 

Setelah menjalani tes, hasilnya menunjukkan korban positif hamil

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved