Berita Lampung

Pria di Gadingrejo Tega Hamili Anak Sambungnya

Pria berinisial MZ (66) tega rudapaksa anak sambungnya berinisial NAH (16) hingga hamil 7 bulan.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
ASUSILA - Ilustrasi. Pria di Gadingrejo Tega Hamili Anak Sambungnya. 

Karena masih terikat kontrak kerja, korban baru bisa pulang ke Pringsewu pada akhir Oktober, dan hasil pemeriksaan medis menunjukkan usia kandungan telah mencapai tujuh bulan.

Mengetahui bahwa pelaku diduga adalah suaminya sendiri, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

AKP Johannes menambahkan, hingga kini penyidik masih mendalami motif pelaku.

“Proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka belum sepenuhnya kooperatif dalam memberikan keterangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved