Mantan Kadis PUPR Subandri Meninggal

Kejati Belasungkawa Eks Kadis PUPR Lamtim Meninggal Dunia 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung turut berbelasungkawa atas meninggalnya mantan Kadis PUPR Lampung Timur Subandri Bachri

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Dok Tribunlampung.co.id
MENINGGAL DUNIA - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur Subandri Bachri meninggal dunia di Rutan Way Huwi, Senin (8/9/2025) malam. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung turut berbelasungkawa atas meninggalnya mantan Kadis PUPR Lampung Timur Subandri Bachri, Selasa (9/9/2025). 

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, kejaksaan masih melakukan koordinasi dengan instansi lain pasca kabar duka tersebut.

"Innalillahi wainnailaihi rojiun turut berdukacita atas meninggalnya almarhum Subandri Bachri," kata  Armen Wijaya, Selasa (9/9/2025). 

Sebelumnya, Subandri Bachri ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Kejati Lampung pada Senin (16/6/2025) malam.

"Kami menetapkan tersangka atas kasus pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lamtim dengan tersangka berinisial S," kata Kasidik Aspidsus Kejati Masagus Rudy, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, 16 Juni silam

Eks Kadis PUPR Lamtim itu resmi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 6.886.970.921.

Kasus dugaan korupsi pengadaan gerbang rumah dinas bupati Lampung Timur berlanjut. 

Penetapan terhadap Subandri Bachir setelah penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Lampung menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Jadi pada tahun 2022 tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur."

Ia juga merangkap pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen di kegiatan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022," kata Masagus.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved