Mantan Kadis PUPR Subandri Meninggal
Eks Kadis PUPR Lampung Timur Subandri Sempat Dilarikan ke RS Airan Sebelum Meninggal
Subandri sempat mendapatkan perawatan di klinik Rutan Way Huwi sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Airan Raya
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Lampung Timur, Subandri Bachri meninggal dunia saat sedang menjalani masa tahanan di Rutan Way Huwi Bandar Lampung.
Subandri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.
Dari informasi yang dihimpun, sebelum meninggal dunia, Subandri Bahcri dikabarkan sempat jatuh sakit pada Senin (8/9/2025) malam.
Ia juga sempat mendapatkan perawatan di klinik Rutan Way Huwi sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Airan Raya Jatimulyo karena kondisinya memburuk.
Subandri kemudian dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
Sebelumnya Subandri dikabarkan meninggal dunia di sel tahanan.
Kabar meninggalnya Subandri ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan.
"Iya mas," ujar Ricky singkat saat dikonfirmasi oleh Tribunlampung.co.id pada Selasa (9/9/2025).
Namun, Ricky enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi dan penyebab pasti kematian Subandri.
"Kami juga masih menunggu laporan, kita sama-sama menunggu," katanya.
Diketahui, Subandri Bachri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung pada Senin (16/6/2025) malam.
Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 6.886.970.921, dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar.
Sebelum meninggal, Subandri masih berstatus sebagai tahanan Kejati Lampung dan belum menjalani proses persidangan.
Ia disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam perkara yang juga menjerat mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 17 April 2025.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.