Boleh Tidak Potong Kuku Ketika Haid?
Kepada MUI Lampung, saya ingin bertanya boleh tidak memotong kuku, rambut, dan mencukur bulu ketiak
Kepada MUI Lampung, saya ingin bertanya boleh tidak memotong kuku, rambut, dan mencukur bulu ketiak serta keramas pada waktu haid, karna ada yang bilang tidak boleh. Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6285788949xxx
Tidak Dilarang Potong Kuku
Kami jelaskan bahwa hukumnya boleh memotong rambut dan kuku bagi perempuan yang sedang haid dan tidak perlu mencuci rambut dan kuku yang sudah dipotong tersebut saat bersesuci atau saat mandi junub/jinabat.
Karena tidak ada dalil hadits maupun Quran yang melarang seorang perempuan yang sedang haid memotong kuku dan rambutnya.
Dasar hukumnya adalah sebagai berikut:
1. Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj yang Artinya :
Menurut nash madzhab Syafi'i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak.
2. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan kata-kata Nabi saat Aisyah haid pada waktu haji wada' yakni arti kesimpulaannya, bahwa Nabi memerintahkan Aisyah untuk menyisir rambut pada saat haid.
Seperti diketahui, menyisir rambut sangat berpotensi menggugurkan rambut. Itu artinya Nabi mengijinkan perempuan menggugurkan rambutnya saat haid.
Sementara, orang yang sedang haid atau nifas tidak dilarang mandi keramas untuk membersihkan rambutnya. Yang tidak diperbolehkan adalah mandi dengan niat menghilangkan hadas haid dan nifasnya, padahal haid atau nifasnya belum selesai, sebab ia berarti telah bermain-main dalam ibadah (talaub).
Kemungkinan, rumor tidak bolehnya keramas bagi wanita haid atau nifas itu muncul karena khawatir ada rambut yang lepas pada saat rambut tersebut dalam status hadas dan tidak ikut disucikan ketika haid atau nifas telah putus.
Rumor tersebut tidak benar, sebab menghilangkan rambut atau kuku pada saat haid atau nifas tidak sampai dilarang. Ulama hanya menganjurkan bagi orang yang sedang junub agar tidak menghilangkan bagian dari tubuhnya dengan sengaja sebelum mandi junub dilakukan.
H Mawardi AS
Ketua MUI Lampung (eka)