Lurah di Pringsewu Dipolisikan karena Diduga Memalsukan Surat
Perkaranya tetap kami lanjutkan. Untuk sementara, itu saja dulu
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: taryono
LAPORAN WARTAWAN TRIBUN LAMPUNG ROBERTUS DIDIK
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Diduga terlibat dalam pemalsuan surat hibah tanah, lurah di Kabupaten Pringsewu dilaporkan ke Kepolisian Sektor Pringsewu. Polisi sempat membawanya ke Markas Polsek (Mapolsek) Pringsewu.
Namun, lurah berinisial Kas ini hanya dikenakan wajib lapor. Kepala Polsek Pringsewu Kompol Sukandar membenarkan soal masalah tersebut. Menurutnya, aparat lurah berinisial Kas dikenakan wajib lapor karena ada yang menjamin.
Alasannya, kata dia, karena Kas sebagai pejabat publik sehingga khawatir akan mengganggu pelayanan masyarakat bila dilakukan penahanan. Selain itu, tambah dia, lurah Kas kooperatif begitu dipanggil ke Mapolsek.
"Perkaranya tetap kami lanjutkan. Untuk sementara, itu saja dulu," tegas Sukandar, Senin (9/11).
Sementara itu, lurah Kas saat dihubungi ponselnya tidak aktif. Camat Pringsewu Nang Abidin Hasan membenarkan soal permasalahan itu. Akan tetapi, dia menyarankan, untuk menanyakan langsung ke yang bersangkutan.