Berita Lampung

Tim Gabungan Gagalkan Upaya Penyelundupan 4.095 Burung Liar di Lampung

Petugas gabungan berhasil menyelamatkan total 4.095 ekor burung serta mengamankan dua orang pelaku.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
istimewa
GAGALKAN - Petugas Gabungan saat mengamankan total 4.095 ekor burung ilegal yang diselundupkan dari Palembang Menuju Bandar Lampung, Jumat (3/10/2025) malam. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Tim gabungan gagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor satwa liar jenis burung yang diangkut menggunakan sebuah minibus di Lampung. 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, dan Flight Protecting Indonesia’s Birds (Flight Bird Protection).

Dalam operasi yang terjadi pada Jumat 3 Oktober 2025 malam, petugas gabungan berhasil menyelamatkan total 4.095 ekor burung serta mengamankan dua orang pelaku.

Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, mewakili Kepala Balai KSDA Bengkulu Himawan Sasongko, menjelaskan minibus bernomor polisi B 1594 WNO tersebut membawa burung-burung dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Bandar Lampung.

"Sekira pukul 19.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai membawa satwa liar tanpa dokumen resmi saat melintas di Tol Tegineneng, ruas Bakter," kata Itno Itoyo, Minggu (5/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satwa tersebut dikemas dalam 108 keranjang putih dan 2 kardus cokelat.

"52 ekor burung diantaranya jenis satwa yang dilindungi, meliputi 45 ekor Burung Kipasan Belang dan 7 ekor Burung Madu Sepah Raja," ujarnya.

Adapun satwa tidak dilindungi total berjumlaj 4.043 ekor.

Rinciannya, Perenjak Jawa (1.715 ekor), Merbah Cerukcuk (1.000 ekor), Cinenen Kelabu (360 ekor), Burung Madu Sriganti (341 ekor), Kerak Kerbau (280 ekor), Pentet Kelabu (160 ekor), serta jenis lain seperti Cipoh Kacat, Perkutut Jawa, dan Gelatik Batu.

"Burung-burung tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen sah berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai KSDA asal," kata Itno.

Itno melanjutkan, dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang terkait kasus ini atas nama Budi Setiawan (sopir) dan Irvan Jamba (pendamping), warga Bandar Lampung.

Pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40A ayat (1) huruf d, e dan ayat (2) huruf b UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian.

Sebagai tindak lanjut, sebagian besar burung sitaan telah dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rachman. 

"Proses pelepasliaran dilakukan bersama NGO Flight Bird Protection, Gapoktan Desa Penyangga Kawasan Hutan, serta Kepala Desa Cilimus Pesawaran, Nurul Listiana," Imbuhnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved