Berita Lampung

Remaja Ditangkap Polres Lampung Timur Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Polres Lampung Timur mengamankan seorang remaja usai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - Remaja asal Kota Metro diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur usai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Sabtu (4/10/2025).  

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Timur mengamankan seorang remaja usai melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah setempat.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Timor pada Sabtu (04/10/2025) menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah MAA (19) warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.  

Timor mengatakan, MMA ditangkap pada Selasa, 30 September 2025 sekira pukul 11.30 WIB setelah jajarannya melakukan penyelidikan dan pengintaian melalui tim Opsnal Satres Narkoba. 

"Dari hasil pengintaian dan penyelidikan kami, MMA terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bolongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis," kata Timor, Sabtu (4/10/2025).

Diteruskannya, petugas kepolisian juga turut mengamankan berbagai barang bukti yang ada pada MMA, antara lain 2 bungkus plastik klip bening berbungkus lakban warna cokelat yang berisi bahan daun dan biji kering yang diduga diduga narkotika jenis tembakau sintetis.

Saat, tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved