Berita Lampung

Satgas Halal Sebut Dapur MBG di Lampung Belum Miliki Sertifikat Halal dari BPJPH

Satuan Tugas atau Satgas Halal Lampung belum menerbitkan sertifikasi halal dapur Makan Bergizi Gratis atau MBG.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Kanwil Kemenag Lampung
SERTIFIKAT HALAL - Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung Marwansyah, Sabtu (4/10/2025). Satgas halal Lampung belum terbitkan sertifikat halal dapur MBG. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -  Satuan Tugas atau Satgas Halal Lampung belum menerbitkan sertifikasi halal dapur MBG (Makan Bergizi Gratis). 

Dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus memiliki sejumlah sertifikat yang menjadi syarat mutlak, bukan lagi sekadar administratif. 

Usai marak temuan kasus keracunan, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyoroti soal Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang semestinya wajib dimiliki setiap dapur MBG, sebagai bukti pemenuhan standar mutu serta persyaratan keamanan pangan. 

Namun, KSP justru menemukan dari 8.583 SPPG atau dapur MBG, hanya 34 SPPG yang memiliki SLHS, sehingga 8.549 lainnya belum mengantongi SLHS sampai 22 September 2025. 

Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung, Marwansyah mengatakan, pihaknya belum menerbitkan sertifikasi halal untuk MBG

"Sepengetahuan kami saat ini belum ada yang terbit sertifikasi halal tersebut, karena memang pendaftaran rata-rata baru dimulai pada 1 Oktober 2025," kata Marwansyah, Sabtu (4/10/2025). 

Pihaknya belum melakukan sertifikasi halal karena sedang dalam proses administrasi dan audit di lapangan. 

Saat ditanya apa dampak jika dapur MBG belum bersertifikat halal terutama di wilayah mayoritas muslim? Marwansyah mengatakan, tentunya akan mengurangi kepercayaan masyarakat. 

"Jika dapur MBG yang belum bersertifikat halal bukan berarti tidak halal melainkan belum terverifikasi kehalalannya," kata Marwansyah yang merupakan Kabag TU Kantor Wilayah Kemenag Lampung ini. 

Ia mengatakan, proses sertifikasi halal untuk dapur MBG yakni sertifikasi halal didaftarkan melalui skema pendaftaran reguler karena termasuk risiko tinggi. 

Dapur atau SPPG akan mendaftarkan melalui LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) kemudian nanti akan diaudit oleh auditor halal.

Dengan hasilnya akan difatwakan oleh komisi fatwa MUI, kemudian akan diterbitkan sertifikasi halalnya oleh BPJPH. 

Terkait kriteria penilaian halal dalam pengolahan makanan MBG, yakni halal dan toyyib sesuai syariat. 

Kemudian mulai dari pengadaan bahan, proses sampai penyajian harus sesuai syariat islam. 

Adapun keterlibatan BPJPH saat pendaftaran hanya memverifikasi administrasinya saja. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved