Berita Lampung

Korban Tekor Ratusan Juta,Tersangka Arisan Bodong Asal Lampung Tertangkap di Palembang  

Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tersangka arisan bodong MPS asal Lampung Timur yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DITANGKAP - Tersangka arisan bodong inisial MPS ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (30/9/2025).  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Polisi berhasil menangkap tersangka arisan bodong yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku MPS (34), perempuan asal Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, dijemput Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (29/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, tersangka sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun.

“Korban melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian sejak 2022, namun baru 2025 ini berhasil ditangkap setelah melarikan diri dari Lampung,” ujar Kapolresta, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, MPS sudah menjalankan modus arisan dan investasi bodong sejak 2018. Korban yang terjerat tidak sedikit, tercatat ada sembilan orang dengan nilai kerugian berbeda-beda.

Beberapa korban yakni Yl (35) warga Bandar Lampung dengan kerugian Rp181 juta, SI Rp498 juta, Bds Rp142 juta, Dap Rp94 juta, Ra Rp111 juta, Sfa Rp14 juta, Bn Rp30 juta, dan Ms Rp130 juta.

“Total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah. 

Tersangka menggunakan modus dengan menjanjikan keuntungan 10 persen dari modal melalui investasi dan arisan bodong,” jelas Alfret.

Modus operandi dilakukan dengan mempromosikan arisan fiktif melalui status WhatsApp. Para korban yang sebagian besar merupakan teman sekolah tersangka dijanjikan keuntungan besar.

“Tersangka membuat arisan 5 sampai 20 kloter, baik arisan duet maupun 4 orang. Namun peserta lain fiktif, dan korban selalu ditempatkan di urutan terakhir,” tambah Alfret.

Polisi menyebutkan, dalam satu skema arisan Rp5 juta, korban menyetor Rp2,3 juta dengan janji akan menerima Rp5 juta. Jika ada 20 kloter, uang yang terkumpul Rp46 juta dijanjikan kembali Rp100 juta.

“Awalnya sempat berjalan, namun kemudian macet. Setelah itu tersangka kabur. Korban Yl sendiri mengalami kerugian Rp181 juta,” jelas Alfret.

Polisi menjerat MPS dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selebgram Rugikan Rp 30 Miliar 

Seorang selebgram berinisial RAW diduga menipu banyak orang hingga menyebabkan kerugian Rp 30 miliar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved