Berita Lampung

Polisi Tangkap Buron Kasus Pencurian Motor Temannya Sendiri di Pesawaran 

Pelarian Ucok berakhir di tangan aparat Polsek Gadingrejo setelah sempat buron selama lebih dari seminggu. 

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Polres Pringsewu
PELAKU -Niat membeli kopi, Andrian Perubahan Saputra Permata alias Ucok (26). Warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran ini justru menggunakan alasan itu untuk menipu dan membawa kabur motor milik teman sendiri.  

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Niat membeli kopi, Andrian Perubahan Saputra Permata alias Ucok (26). Warga Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran ini justru menggunakan alasan itu untuk menipu dan membawa kabur motor milik teman sendiri.

Pelarian Ucok berakhir di tangan aparat Polsek Gadingrejo setelah sempat buron selama lebih dari seminggu. 

Ia diringkus saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu pagi (4/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Gadingrejo AKP Herman mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Sudiyanto (63), warga Pekon Tambahrejo, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 BE 2630 UQ pada Rabu, 24 September 2025.

“Korban melapor setelah mengetahui motornya dibawa pelaku dengan dalih mau membeli kopi. Namun motor tak pernah dikembalikan,” terang AKP Herman, Sabtu (4/10/2025).

Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian, motor diparkir di belakang rumah setelah dipakai anaknya salat dzuhur. 

Tak lama kemudian, datanglah pelaku Ucok, teman sang anak. 

“Setelah berbincang sejenak, pelaku secara diam diam mengambil kunci kontak motor yang tergeletak diatas meja lalu menghidupkan sepeda motor dan membawanya pergi dan saat dipergoki pelaku hanya berucap, Mau beli kopi, Mas,” kata Herman.

Anak korban sempat mengira hal itu wajar, namun setelah ditunggu hingga 15 menit pelaku tak kembali. 

Saat dicari ke rumahnya, Ucok sudah menghilang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, aksi Ucok ternyata sudah direncanakan matang. 

Motor curian itu kemudian dijual melalui akun media sosial milik istrinya, dengan sistem COD seharga Rp4 juta. 

Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar kontrakan dan sebagian dibawa istrinya yang kini ikut menghilang.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku istrinya mengetahui dan membantu menjual motor korban. Saat ini kami masih memburu keberadaan sang istri dan motor hasil curian,” jelasnya.

Ucok sendiri tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia pun kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di balik jeruji besi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved