Berita Lampung

Pengukuhan Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi Soroti Sistem Pemidanaan dalam KUHP

Dikukuhkan sebagai Guru Besar Unila, Prof Erna Dewi soroti perubahan sistem pemidanaan dalam KUHP yang kini lebih humanis dan berorientasi pemulihan.

|
Tribunlampung.co.id/Dokumentasi Universitas Lampung
PENGUKUHAN GURU BESAR - Foto ilustrasi, pengukuhan guru besar Universitas Lampung. Universitas Lampung (Unila) kembali mengukuhkan guru besar dari Fakultas Hukum pada Senin (27/4/2026). Dalam prosesi yang berlangsung di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Erna Dewi resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dengan bidang kepakaran Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan. Pada pidato ilmiahnya yang berjudul Pergeseran Paradigma Sistem Pemidanaan dalam Perspektif KUHP Nasional, Prof Erna menyoroti perubahan cara pandang dalam sistem pemidanaan di Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  • Universitas Lampung kukuhkan Erna Dewi jadi guru besar hukum.
  • Soroti pergeseran KUHP ke pendekatan humanis & restoratif.
  • Pemidanaan tak hanya menghukum, tapi juga pemulihan.
  • Jenis hukuman lebih variatif, pidana mati jadi khusus.
  • Hakim diminta pertimbangkan aspek sosial & keadilan.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Universitas Lampung (Unila) kembali mengukuhkan guru besar dari Fakultas Hukum pada Senin (27/4/2026).

Dalam prosesi yang berlangsung di Gedung Serba Guna Universitas Lampung, Erna Dewi resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dengan bidang kepakaran Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan.

Pada pidato ilmiahnya yang berjudul Pergeseran Paradigma Sistem Pemidanaan dalam Perspektif KUHP Nasional, Prof Erna menyoroti perubahan cara pandang dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

Menurutnya, sistem dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional kini mulai bergeser ke pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan atau restoratif.

Pendekatan ini dinilai berbeda dengan pola lama yang lebih menitikberatkan pada penghukuman semata atau retributif.

Baca juga: Pengamat Unila Nilai Pembatasan Uang Kartal Bukan Solusi Cegah Politik Uang

“Pemidanaan tidak lagi hanya soal memberi efek jera, tetapi juga menyentuh aspek pemulihan dan keseimbangan sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan itu terlihat dari jenis pidana yang kini lebih beragam.

Jika sebelumnya penjara menjadi pilihan utama, dalam KUHP Nasional kini juga dikenal pidana kerja sosial, pidana pengawasan, hingga pidana denda yang lebih fleksibel menyesuaikan kondisi pelaku.

Selain itu, posisi pidana mati juga mengalami perubahan dalam aturan baru.

Dalam KUHP terbaru, pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang penerapannya lebih terbatas dan selektif.

Prof Erna juga menyinggung soal pedoman pemidanaan yang kini menjadi acuan bagi hakim saat menjatuhkan putusan.

Pedoman tersebut mengharuskan hakim mempertimbangkan banyak hal, mulai dari tingkat kesalahan, motif, kondisi pelaku, hingga dampaknya bagi korban dan masyarakat.

“Dengan pedoman ini, diharapkan putusan hakim lebih terukur, adil, dan mencerminkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, tujuan pemidanaan dalam KUHP Nasional kini dirumuskan lebih luas.

Tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga untuk mencegah kejahatan, membina pelaku, menyelesaikan konflik, sekaligus memulihkan keseimbangan sosial.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved