Lurah Labuhan Dalam Siap Berikan Keterangan Terkait Pungli Sporadik dan AJB

"Kita siap memberikan keterngan ataupun penjelaskan, terkait tuduhan adanya pungli itu, baik kepada inspektorat maupun kepada Komisi I DPRD"

Penulis: Romi Rinando | Editor: Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lurah Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang Sri Aida Fitri menyatakan siap memberikan keterangan terkait adanya dugaan pungutan liar dalam pengurusan sporadik dan AJB yang ada di wilayahnya.

"Kita siap memberikan keterngan ataupun penjelaskan, terkait tuduhan adanya pungli itu, baik kepada inspektorat maupun kepada Komisi I DPRD, bandar Lampung," ujar Sri kepada Tribun, Selasa (23/3/2015).

Diketahui Pungutan liar atas pengurusan sporadik dan surat keterangan ahli waris, di kelurahaan terus terjadi. Pungli terjadi di kelurahaan Labuhan dalam dialami dua orang yakni FD dan GD. Kedua warga Labuhan dalam ini mengaku diminta uang Rp 3-5 juta untuk mengurus sporadik sebagai syarat membuat sertifikat di BPN, oleh lurah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved