Ingat, PNS Cerai tanpa Izin akan Menerima Sanksi Berat

Kepala BKD Kulonprogo, Yuriyanti, mengatakan prosedur perceraian bagi kalangan PNS harus izin lebih dulu kepada bupati dan BKD.

Editor: soni
Net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KULONPROGO - Kepala BKD Kulonprogo, Yuriyanti, mengatakan prosedur perceraian bagi kalangan PNS harus izin lebih dulu kepada bupati dan BKD.

Perceraian PNS tanpa izin, menurutnya, terbilang pelanggaran berat.

Prosedur tersebut sesuai PP No 53 tahun 2015 tentang disiplin PNS dan PP No 45 Tahun 1990.

Meski termasuk kategori pelanggaran berat, Yurianti tidak memastikan bentuk sanksinya.

Pasalnya, penetapan sanksi itu akan berdasarkan rapat dan pertimbangan bupati.

"Biasanya, mereka (PNS) yang belum mengajukan izin itu karena dalam posisinya sebagai pihak tergugat," ujarnya, Rabu (24/6/2015).

Sebagai pihak tergugat PNS yang bersangkutan sebenarnya memiliki niat tidak bercerai dari pasangannya.

Yuriyanti menyebut, sebab itu biasanya mereka tidak segera mengajukan izin ke bupati.

Namun, pasangan penggugatnya dapat melangkah bahkan sampai ke pengadilan karena tidak terikat status PNS. (Tribunjogja.com)

Sumber: Tribunnews
Tags
PNS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved