Berita Terkini Nasional

Panggil Panglima TNI-Kapolri, Presiden Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Aksi Anarkis

Presiden Prabowo Subianto panggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Hambalang.

Editor: taryono
Dok. Setpres
DEMO ANARKIS - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bidang politik dan keamanan di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (23/6/2025). Pada 30 Agustus 2025, Prabowo memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa "Bubarkan DPR" dan kematian Affan Kurniawan yang dinilai telah mengarah ke tindakan anarkis. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto panggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2035).

Dalam kesempatan itu, Prabowo memerintahkan keduanya untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang dinilai telah mengarah ke tindakan anarkis.

Instruksi itu disampaikan menyusul eskalasi demonstrasi nasional yang meluas dan berujung bentrok di berbagai daerah.

“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis. Kami, Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tugas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Listyo dalam keterangan pers.

Gelombang demonstrasi besar-besaran yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta. Aksi tersebut dipicu oleh kemarahan publik terhadap pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan DPR Rp50 juta, serta tuntutan reformasi lembaga legislatif.

Puncak kemarahan terjadi pada 28 Agustus 2025, ketika Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online, tewas tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob saat mengikuti aksi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Insiden tersebut memicu solidaritas luas dari komunitas ojol dan memperluas skala demonstrasi ke berbagai kota.

Dalam dua hari terakhir, aksi massa berujung pada pembakaran fasilitas umum, perusakan gedung DPRD, dan penyerangan terhadap sejumlah markas kepolisian.

Kapolri menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas apabila aksi demonstrasi mulai mengganggu kepentingan umum dan menimbulkan kecemasan di masyarakat.

“Dan saya kira tadi sudah jelas perintahnya, Panglima dan Kapolri segera mengambil langkah di lapangan,” katanya.

Meski demikian, Listyo menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Polri, kata dia, berkewajiban memberikan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa selama dilakukan sesuai aturan.

“Karena itu hak dari seluruh masyarakat, kecuali apabila aksi demonya kemudian tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, tentunya kita boleh membubarkan, seperti itu,” pungkasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Prabowo Perintahkan Panglima TNI dan Kapolri Tindak Tegas Aksi Anarkis

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved