Berita Terkini Nasional
KPK Ungkap Status Uang yang Dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah
Menurut Asep Guntur, uang tersebut bukan uang suap, melainkan uang yang diminta oleh oknum Kemenag.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu ungkap status uang yang dikembalikan Ustaz Khalid Basalamah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag)
Menurut Asep Guntur, uang tersebut bukan uang suap, melainkan uang yang diminta oleh oknum Kemenag.
“Jadi itu (uang yang serahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” kata Guntur di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025) seperti dimuat Kompas.com.
Adapun pihak Khalid Basalamah terpaksa memberikan uang tersebut lantaran status haji furoda di Indonesia saat itu belum jelas.
Sehingga pihaknya terpaksa mengikuti program haji khusus yang ditawarkan pemerintah saat itu.
“Dia (Khalid) karena daripada furoda juga belum jelas. Nah ini yang sudah jelas nih, visanya sudah ada, haji khusus. Jadi dia, ya sudah kalau emang ada,” sambungnya.
Guntur mengatakan, permintaan uang tersebut tak hanya dilakukan oknum Kemenag, tetapi juga pihak travel penyelenggara haji.
Dia mengatakan, pihak travel juga mengambil keuntungan meminta uang percepatan yang melebihi permintaan oknum Kemenag.
Misalnya seharusnya biaya haji khusus 2.400 USD namun dari travel meminta lebih dari itu.
“Misalkan kalau diminta dari Kemenagnya, misalkan 2.400 USD. Nanti dari travelnya mintanya lebih dari itu. Jadi ada bagiannya travel,” ujarnya.
Guntur menjelaskan, Khalid dan sekitar 122 calon jemaah awalnya mendaftarkan diri untuk berangkat haji dengan visa furoda.
Dalam perjalanannya, oknum pejabat Kemenag menawarkan Khalid untuk menggunakan haji khusus.
“Tapi kemudian ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan bahwa, 'Ustaz, ini pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” kata dia.
Guntur mengatakan, Khalid menanggapi oknum Kemenag tersebut dengan menyampaikan bahwa haji khusus tetap harus mengantre selama 1-2 tahun, sedangkan ia dan rombongan ingin berangkat haji tahun 2024.
Namun, kata Guntur, oknum Kemenag mengatakan bahwa haji khusus bisa langsung berangkat dengan syarat uang percepatan rata-rata 2.400-7.000 dollar Amerika Serikat (AS) per kuota.
Raup Untung Rp538 Juta dari Pasien, Dokter Gadungan Ngaku Khilaf |
![]() |
---|
Jenazah Yurike Sanger, Istri ke-7 Soekarno Akan Disemayamkan di Rumah Duka RS Fatmawati |
![]() |
---|
Jenderal TNI Bintang 3 Ragukan Ijazah Gibran, Suharto: Kami Usulkan untuk Dilengserkan |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Yudhi Syok Dengar Cukai Rokok Tinggi, 'Firaun Lo' |
![]() |
---|
Jenazah Yurike Sanger, Istri ke-7 Soekarno Akan Dipulangkan ke Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.