Apotek di Kemiling Jual Obat Daftar G Tanpa Resep Dokter
Obat Gastrul sebenarnya bukan obat terlarang melainkan untuk gangguan lambung/maag tapi masuk daftar G.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Bandar Lampung. Tolong ditindak salah satu apotek di samping Terminal Kemiling. Apotik tersebut melayani obat yang seharusnya memakai resep tetapi itu tidak memakai resep.
Dan harganya pun mahal karena obat tersebut obat terlarang yang seharusnya memakai resep obat yang diperjualkan, mereknya Gastrul. Terima kasih atas tindaklanjutnya.
Pengirim: +6282175406xxx
Diskes Siap Berikan Teguran
Kami ucapkan terima kasih atas informasinya dan dijelaskan bahwa memang obat Gastrul itu sebenarnya merupakan obat daftar G (obat keras) yang seharusnya boleh dibeli dengan memakai resep dokter. Oleh karenanya nanti akan kita bina dan tegur apotiknya supaya pembelian obat sesuai dengan aturan.
Obat Gastrul sebenarnya bukan obat terlarang melainkan untuk gangguan lambung/maag tapi masuk daftar G yang harus memakai resep dokter. Jadi nanti akan kita ingatkan dan tegur apotiknya.
Amran
Kadiskes Kota Bandar Lampung